Pasca Tik Tok Shop, Kapan “Gacor” Ditertibkan?

Oleh : M. Ishom El Saha

Pengaduan masyarakat tentang sepinya perdagangan ritel dan pengunjung pasar swalayan dan tradisional, telah ditindaklanjuti oleh pemerintah dengan menutup Tik Tok Shop. Kini masyarakat juga berharap pasca penutupan Tik Tok Shop, lalu kapan pemerintah akan menertibkan “Gacor”?

Gacor yang dimaksud di sini bukan akronim keseharian pengendara atau driver ojek online yakni singkatan “gampang cari order-an”. Ketika mereka dapat mencari penumpang banyak dalam waktu yang singkat, maka ia dianggap beruntung dan gacor.

Akan tetapi “gacor” yang dimaksud di sini ialah akronim “gampang bocor” alias mudah jackpot. Singkatan inilah yang sering digunakan oleh para pemain judi online maupun situs taruhan online. Permainan judi online sekarang ini banyak berkedok aplikasi “game” untuk merangsek dan menyasar masyarakat. Baik itu kalangan tua, muda, dan anak-anak, termasuk ibu-ibu rumah tangga.

Mereka tertarik dengan judi online yang berkamuflase sebagai game ini sebab uang deposit yang digunakan dianggap mereka tak seberapa. Bayangkan, anak-anak sekolah yang kesehariannya memegang hp baik di tempat belajar maupun di tempat main dan di rumah, dengan modal uang jajan Tp.10 ribu, mereka sangat mudah bermain “gacor”. Begitu pula dengan kalangan ibu-ibu rumah tangga dengan sisa uang belanja harian mereka depositkan untuk bermain gacor.

Bayangkan dengan hanya deposit Rp.10 ribu, dan bermain 5 sampai 7 menit mereka bisa mendapatkan kemenangan Rp 50 ribu  Bermodal uang kemenangan itu –sebab biasanya diberikan kemenangan untuk terus bermain- lalu mereka depositkan kembali untuk bermain judi online. Kemudahan akses dan sistem pembayaran menyebabkan judi online tumbuh subur di kalangan masyarakat Indonesia.

Pada tahun 2022, Indonesia menduduki peringkat pertama permainan judi slot dan “gacor” di dunia dengan total 201.122 pemain. Survei ini disampaikan oleh Drone Emprit, sistem monitor dan analisis media sosial. Posisi Indonesia mengalahkan negara Kamboja, Filipina, hingga Rusia.

Tentu saja, fakta empirik ini sangat menggelisahkan kita semua. Pasalnya, orang-orang yang terlibat judi online banyak ibu rumah tangga dan anak-anak sekolah dan mahasiswa. Indonesia benar-benar mengalami darurat judi online. Karena itu, kita pun juga menunggu ketegasan pemerintah untuk menertibkan judi online yang berkamuflase sebagai aplikasi game online tersebut. **

Editor In Chief : Hairuzaman              Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambuann, SH, MH, LLM, P.hD.

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top