Di Desa Cinangka, Pembangunan Balai Warga Disinyalir Tabrak UU Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf

Reportase : Sudana Sukanta. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor : Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hD.

SERANG – Harianexpose.com |

Tanah wakaf dari almarhumah Hj. Kasmah, seluas 197 M² yang terletak di Blok 6, dengan Nomor SPPT : 205 di Kampung Kopibera, RT.01/RW.03, Desa Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, sebagaimana pernyataan Hapsah, selaku pihak dari ahli waris pemberi wakaf bahwa tanah wakaf tersebut hanya diperuntukkan bagi kepentingan sarana peribadatan (Surau,Musholla, Masjid dan Majlis Taklim/Tempat Pengajian), Namun, tanpa ada sosialisasi kepada warga dan pihak keluarga pemberi wakaf, secara tiba-tiba tanah wakaf tersebut dialihfungsikan akan dibangun Gedung Balai Warga, Hal itu atas inisiatif Karsidin, Kepala SDN Dangdeur, Kecamaan Cinangka, Kabuoaten Serang, dengan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten,

Demikian ditegaskan Arif, mewakili pihak keluarga yang mewakafkan tanah, pafa Rabu (4/10/2023). Menurut ia, pada prinsipnya dirinya tidak menghalangi kegiatan pembangunan pemerintah,. Akan tetapi, kenapa pihak DPUPR Provinsi Banten lantaran ada kedekatan dengan Karsidin selaku Kepala SDN Dangdeur, Cinangka, tanpa melakukan sosialisasi, verifikasi dan validasi bisa menetapkan lokasi itu untuk pembangunan Gedung Balai Warga yang didirikan di atas tanah wakaf Surau.

Arif merasa heran sejauh ini belum diketahui asal-usul sumber dananya, Pasalnya, papan informasi proyek pembangunan tidak terpasang. Padahal, sejatinya pihak pemerintah lebih transparan kepada masyarakat. Bahkan, anggaran tersebut akan lebih bermanfaat digunakan untuk pengadaan air bersih bagi warga yang saat ini tengah mengalami krisis air bersih.

Mewakili keluarga pemberi wakaf tanah, Arif menyampaikan keberatan tanah yang sudah diwakafkan dibangun oleh pemerintah. Karena tidak sesuai dengan peruntukkannya. Tetapi kami dari pihak keluarga Hapsah, merasa terpaksa menyetujui untuk menghibahkan tanah yang sudah diwakafkan tersebut kepada pemerintah lantaran didesak oleh Karsidin, yang punya kedekatan khusus dengan pihak Dinas PUPR Provinsi Banten,

Salah seorang warga Kampung Kopibera yang tak ingin disebut jati dirinya, mengatakan, benar tanah wakaf ini yang katanya akan dibangun gedung balai warga, Namun, warga disini tidak mengetahui dan tidak dilibatkan. Sebab, sebelumnya tidak ada pemberitahuan/ dan sosialisasi kepada masyarakat. Namun, secara tiba-tiba ada para pekerja dyang menggali pondasi.

Ditempat terpisah, Sekjen DPP Lembaga Front Pemantau Kriminalitas (FPK), Rezki Hidayat, S.Pd, menuturkan, kegiatan pembangunan balai warga yang didirikan di atas tanah wakaf Surau itu bertentangan dengan UU Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, Dimana “Wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan,” tertulis dalam Pasal 3. Lalu di dalam Pasal 16 disebutkan bahwa harta benda wakaf terdiri dari dua kategori. yakni harta benda tidak bergerak, dan benda bergerak.

“Jadi, Wakaf adalah perbuatan menyerahkan sebagian harta benda untuk dimanfaatkan selamanya atau untuk jangka waktu tertentu, demi kemaslahatan umat. Wakaf menjadi salah satu amal ibadah dalam Islam yang tak lekang dimakan waktu. Allah SWT memuliakan seseorang yang memberikan wakaf,” bebeenya.

Atas hal tersebut, imbuh dia lagi, secara kelembagaan pihaknya akan melayangkan surat resmi kepada pihak pemerintah Provinsi Banten Cq Dinas PUPR Provinsi Banten, untuk meninjau ulang proyek pembangunan Balai Warga di Kamoung Kopibera, Desa Cinangka, Kabupaten Serang

Sementara itu, ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Kepala SDN Dangdeur, Cinangka, Karsisn, sampai berita ini terpublikasi belum memberikan sanggahan dan klarifikasi kepada awak media.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top