Oleh : HAIRUZAMAN
(Penulis Buku dan Praktisi Pers)
Demokrasi berasal dari bahasa Yunani yaitu “Demos” dan “Kratos”. Demos bermakna rakyat atau khalayak, sementara Kratos berarti pemerintahaan. Demokrasi sebagai sistem pemerintahan yang mengijinkan dan memberikan hak, kebebasan kepada warga negaranya untuk berpendapat serta turut serta dalam pengambilan keputusan di pemerintahan.
Pengertian Demokrasi menurut pendapat C.F. Sttong, bahwa Demokrasi adalah sistem pemerintahan di mana mayoritas rakyat berusia dewasa turut serta dalam politik atas dasar sistem perwakilan, yang kemudian menjamin pemerintahan mempertanggungjawabkan setiap tindakan dan keputusannya.
Sedangkan Haris Soche mengatakan bahwa Demokrasi sebagai bentuk pemerintahan rakyat, karenanya dalam kekuasaan pemerintahan terdapat porsi bagi rakyat atau orang banyak untuk mengatur, mempertahankan dan melindungi dirinya dari paksaan orang lain atau badan yang bertanggung jawab memerintah.
Dapat pula dipahami bahwa Demokrasi merupakan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Kendati demikian, secara empirik dalam praktik Demokrasi seringkali disalahgunakan untuk kepentingan pribadi maupun kelompoknya. Hal ini misalnya terjadi manipupaso data dalam penyelenggaraan Pemilu.
Pesta demokrasi Penilihan Umum (Pemilu) yang bakal digelar pada 14 Februari 2024, sudah di ambang pintu. Komisi Pemilihan Umum (KPU) sejauh ini telah melakukan tahapan-tahapan proses Pemilu tersebut. Termssuk melakukan berbagai sosialiisasi kepada masyarakat.
Calon legislatif partai politik pun telah mengikuti tahapan-tahapan Pemllu. Kendati ditengarai masih ada pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh sejumlah partai politik, terutama para calon legislatif dengan melakukan curi start kampanye.
Hingar-bingarnya pesta demokrasi lima tahunan itu, tentu saja masih banyak kerikil -kerikil tajam yang menghadang. Tak ayal lagi, sehingga praktik kecurangan dalam Pemilu masih menjadi hantu “genderuwo” yang sangat menakutkan. Sehingga praktik kecurangan itu harua diantisipasi agar tidak memcederai pesta demokraai.
Fenomena praktik curang dalam Pemilu merupakan penyakit kronis yang harus ditangani secaa serius oleh penyelenggara Pemilu. Pasalnya, selain dapat mencederai tatanan demokrasi, juga berdampak buruk terhadap kian rendahnya tingkat partisipasi masyarakat dalam dunia politik. Adanya praktik curang yang dilakukan oleh petualang politik bisa dinilai dapat merugikan pihak yang terlibat.
Pemilu 2024 sudah dipelupuk mata. Kita pun berharap Pemilu akan berjalan dengan jujur, adil dan rahasia. Para politisi agar menjauhkan diri dari praktik curang. Dimana meraih kemenangan dengan cara yang tidak terpuji. Sebab, jika hal ini terus dibiarkan, maka akan dapat merugikan pihak lain dan sekaligus merusak tatanan demokrssi
Sudah saatnya penyakit kronis dalam demokrasi segera dianulir. Jangan sampai perilaku yang tercela itu dapat menodai demokrasi di negeri yang kita cintai ini. Sehingga masyarakat tidak menjadi gamang dan menyambutnya dengan suka cita pada Pemilu 2024 mendatang. **