Peduli Palestina, Advokat Muslim Banten Laporkan Israel ke Mahkamah Pidana Internasional di Belanda

Reportase : Ahmadin.                              Editor In Chief : Hairuzaman.

KOTA SERANG –Harianexpose.com.|

Sebanyak 53 orang Advokat Muslim Banten Peduli Palestina akan melaporkan Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu ke Penuntut Umum pada Mahkamah Pidana Internasional  (International Criminal Court) di Den Haag, Belanda.

Pelaporan tersebut dibuat karena Benjamin dan para pejabat Israel terkait telah melakukan kejahatan perang dan genosida terhadap rakyat Palestina. “Mereka itu bukan pemerintahan yang syah dan kami menyebutnya sebagai zionis Israel,” tandas salah seorang Advokat, Nanang Nasrulloh, SH, MH, didampingi Ratu Anita Tristiawati KD, SH, MH.

Pelopor Advokat Muslim Banten Peduli Palestina, Julianto, SH, MH, mengatakan, pihaknya menaruh kepedulian terhadap rakyat Palestina di Gaza. Karena itu, para Advokat di Banten yang berasal dari berbagai organisasi advokat melakukan aksi Bela Palestina dan Penggalangan Dana.

“Jumlah kami sebenarnya ada ribuan, hanya saja lantaran keterbatasan tempat dan waktu, yang hari ini datang kami wakili untuk menyampaikan tuntutan dan sikap kami,” kilah Julianto, ketika menggelar konferensi pers di Hotel Le Dian Kota Serang, Banten, pada Jum’at (1/12/2023).

Julianto memaparkan, Advokat Muslim Banten peduli terhadap Palestina. Karena itu, kami minta dan mendesak agar Penuntut Umum pada Mahkamah Pidana Internasional mengadili Benjamin Netanyahu.

Tak hanya Benjamin, mereka juga minta agar Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel, Letnan Jenderal Herzi Halevi dan Menteri Pertahanan Israel, Yolan Galant serta pihak-pihak yang terlibat untuk segera ditangkap.

“Kami minta kepada penuntut umum agar menyeret seluruh individu dan bertanggungjawab atas kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang yang menimpa rakyat Palestina,” ujarnya.

Julianto menjelaskan, laporan pengaduan terhadap Benjamin Netanyahu, Kepala Staf Pasukan Pertahanan Israel Letnan Jenderal Herzi Halevi dan Menteri Pertahanan Israel Yolan Galant serta pihak-pihak yang terlibat dalam kejahatan perang tersebut didasarkan adanya pelanggaran statuta roma terutama pada pasal 6, pasal 7 dan pasal 8.

“Pasal 6, 7 dan 8 ini berkaitan dengan kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan dan kejahatan perang,” bebernya.

Julianto menjelaskan, Penuntut Umum pada Mahkamah Internasional Pasal 53 Statuta Roma mempunyai kewenangan untuk menyeret para pelaku kejahatan kemanusiaan tersebut ke Mahkamah Internasional. “Penuntut umum punya kewenangan untuk mengadili mereka di Mahkamah Pidana Internasional,” ungkapnya.

Julianto menambahkan, ada beberapa materi dalam laporan pengaduan tersebut. Diantaranya, laporan pihak Kementerian Kesehatan Palestina yang menyatakan sebanyak 11.180 warga Palestina, termasuk 4.609 anak-anak dan 3.100 wanita tewas akibat serangan Israel. Mereka tewas akibat serangan brutal Israel sejak 7 Oktober lalu.

“Terdapat 15 pasien di Rumah Sakit Al-Shifa di Gaza utara telah meninggal, di antaranya enam bayi baru lahir karena pemadaman listrik dan kekurangan pasokan medis. Selain itu serangan udara Israel juga menyasar ke kawasan Rumah Sakit Indonesia yang terletak di Bait Lahiya,” tuturnya.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top