Bapenda Banten Gelar Rapat Koordinasi Data Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Reportase : Edi Junaedi / Dade Ariyadi / Ari Sugara.                                              Editor In Chief : Hairuzaman.

Kota Serang – Harian Expose.com |

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, menggelar Rapat Koordinasi Sinergitas Potensi dan Validasi Data Tunggakan Pajak Daerah dengan Bapenda Kabupaten/Kota Se-Provinsi Banten. Kegiatan itu bertempat di Hotel Le Dian Kota Serang, pada Kamis (22/2/2024).

Asda 3 Pemprov Banten. E. A. Deny Hermawan, mengatakan, substansi dari pertemuan ini adalah bagaimana kita membahas pasal lahirnya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tenrang Pajak Daerah dan Retribusi dalam kaitannya dengan kabupaten/kota. Sejak lahirnya regulasi tersebut, ada bagian-bagian yang menjadi hak kabupaten/kota dan pula bagian provinsi. Dalam hal ini terkait dengan PKB/PPNKB.

Menurut Deny, dalam rapat koordinasi ini dibahas pula mengenai kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Banten, dalam hal ini Bapenda Banten dengan kabupaten/kota yang diwakili guna menyusun sebuah kegiatan bersama yang sinergi di dalam rangka organisasi pendapatan pasca diberlakukan nanti di tahun 2025.

Tentu saja, lanjut Deny lagi, dari awal harus kita siapkan di tahun 2024 ini. Sehingga nanti pada saar pelaksanaannya ketika option diberlakukan akan dicapai secara makaimal.

“intinya dalam rangka optimalisasi pendapatan pajak daerah, kita akan bersama-sama. Sehingga pada gilirannya nanti pembangunan di kabupaten/kota bisa berjalan sesuai dengan harapan,” ujarnya.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top