Reportase : Sukri. Editor In Chief : Hairuzaman
PANDEGLANG – Harian Expose.com |
Ketua Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Provinsi Banten, Andang Suherman, angkat bicara terkait dugaan proyek gagal konstruksi pada pemasangan tiang pancang penyanggah Tanjakan Bangangah dalam proyek pelebaran ruas jalan Mengger – Caringin, di Kecamatan Pulosari, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten.
Menurut Andang, proyek tersebut diduga kuat sarat terjadinya praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN). Seperti yang banyak diberitakan di beberapa media on line, disebut proyek gagal konstruksi.
“Sebagai kontrol sosial, terutama dalam pemantauan atau pengawasan program pembangunan infrastruktur yang bersumber dari anggaran negara, seorang jurnalis atau wartawan berhak menyampaikan pendapatnya melalui karya tulisnya yang dituangkan dalam sebuah pemberitaan di media massa. Hal itu sesuai dengan kaidah dalam kode etik jurnalistik yang ada,” tuturnya pada Senin (18/3/2024).
Berdasarkan pemberitaan yang beredar di publik disebutkan ambrolnya bangunan tiang pancang Tanjakan Bangangah diduga kuat akibat pekerjaan yang asal jadi. Tak pelak, sehingga banyak disimpulkan kalangan masyarakat kalau pekerjaan itu merupakan proyek gagal konstruksi sejak dari awal.
Celakanya, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten, seakan tidak peduli terhadap berita di media massa yang beredar. Sebaliknya, pihak DPUPR Banten justru sibuk melakukan counter isu berita dengan cara memberikan penjelasan soal teknis pekerjaan di beberapa media lain yang diduga sebagai sarana media tandingan.
“Ironis juga sih ketika banyaknya berita yang muncul soal dugaan proyek gagal konstruksi, pihak dinas saya baca di beberapa media seakan membuat bantahan sebagai media tandingan, kan lucu,” imbuh Andang
Seharusnya, kata Andang, Arlan selaku Kadis PUPR Banten memberikan tanggapan kepada media yang telah melakukan kontrol sosialnya memberitakan dugaan proyek gagal kontruksi tersebut, dan pernyataannya dapat dikategorikan sebagai bentuk hak jawab media yang bersangkutan.
“Bukan membuat stattment yang nyeleneh di media lain. Tak ayal, sehingga menyatakan media yang memberitakan proyek ambrol itu dinilai hoax. Dimana hoaxnya toh, faktanya proyek itu kan diperbaiki jadi jelas ada masalah dalam proyek tersebut,” tukasnya
Bahkan dikhawatirkan, imbuh Andang, jika proyek ini dibiarkan dengan kondisi bangunan penyanggah seperti itu, tidak menutup kemungkinan dikemudian hari akan membahayakan bagi masyarakat atau pengguna jalan yang melintasinya.
Untuk itu, Andang mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di wilayah Provinsi Banten mulai dari Kejati, Polda, Polres hingga Kejari agar segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek tersebut yang diduga kental beraroma KKN.
“Bila perlu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turun tangan juga. Karena jika dilihat dari nilai proyek yang mencapai angka Rp.28.9 Miliar lebib, jelas KPK sudah memiliki kewenangan untuk melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap para pelaku yang terlibat dalam proyek Tanjakan Bangangah,” tukasnya seraya mengajak Aliansi Pokja Wartawan Pandeglang Bersatu tidak berhenti hanya sebatas audiensi dengan DPUPR Provinsi Banten. Akan tetapi melanjutkan persoalan ini dengan menyampaikan laporan pengaduan masyarakat ke KPK di Jakarta.
.