Gonjang-Ganjing Aliran Dana BUMN Rp.6 M Ditubuh PWI

Oleh : Hairuzaman

(Penulis Buku dan Praktisi Pers)

Siaran Pers yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan (DK) PWI Pusat, pada 6 April 2024, membuat geger kalangan insan Pers Nasional. Pasalnya, DK PWI mensinyalir aliran dana Forum Humas BUMN sebesar Rp.6 Miliar itu disinyalir beraroma korupsi. Sebab, tercatat sekitar Rp.2 9 Miliar, menurut DK PWI, dana bantuan untuk kegiatan UKW itu tidak jelas penggunaannya.

Carut-marut penggunaan dana BUMN di tubuh PWI itu, sontak saja menjadi viral di media massa. Baik itu media cetak maupun media online. Kendati bagaimana pun aliran dana BUMN di tubuh PWI itu harus transparan dan bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya. Apalagi aliran dana sebesar Rp.6 Miliar tersebut saat ini sudah menjadi konsumsi publik.

Kita pun tahu, selama ini PWI menggulirkan program Uji Kompetensi Wartawan (UKW). Celakanya, output dari UKW itu tak menjamin bahwa semua peserta UKW mempunyai kompetensi dan produk jurnalistiknya berkualitas. Bahkan, banyak wartawan yang tak mengantongi sertifikat UKW, ternyata justru karya jurnalistiknya dinilai lebih berkualitas dan mengalahkan wartawan yang telah mengantongi sertifikat UKW. Belakangan, sertifikat UKW juga hanya dijadikan sebagai sebuah kedok dan  tameng oleh oknum pengelola media online dan dipajang di media yang bersangkutan.

Kendati oknum pengelola media online tersebut memajang sertifikat UKW di media yang bersangkutan, namun produk/karya jurnalistiknya dinilai masih rendah dan tak sesuai dengan kaidah jurnalisme. Mereka banyak yang belum.memahami praktik menulis berita yang sesuai dengan rumus 5W + 1H. Bahasa (Indonesia) Jurnalistiknya pun tampak berantakan. Apabila fakta itu terjadi. Bagaimana bisa wartawan bersertifikat UKW mampu menulis Feature, Essei, Resensi Buku, Opini/Artikel dan produk jurnalistik lainnya yang membutuhkan suatu keahlian dan kepiawaian tertentu.

Celakanya lagi, mereka lupa bahwa di era kebebasan pers sekarang ini bahwa PWI tidak sendiri lagi sebagai satu-satunya organisasi seperti pada masa rezim Orde Baru. Saat ini puluhan organisasi wartawan sudah berdiri dan eksis. UKW sebagai salah satu program PWI, seolah dijadikan suatu keharusan bagi semua wartawan, termasuk di kalangan organisasi PWI. Bahkan, kalangan pemerintah pun “dihipnotis” supaya hanya menerima wartawan yang mengantongi sertifikat UKW. Sistem feodalisme yang merupakan ciri rezim Orde Baru tampak masih melekat di tubuh PWI. Padahal saat ini mereka hidup di era reformasi dan kemerdekaan pers.

Alih-alih, Sekjen PWI Pusat melakukan klarifikasi atas dugaan penyelewengan aliran dana BUMN di tubuh PWI. Menurutnya, terkait kerjasama PWI Pusat dengan Forum Humas BUMN intinya adalah PWI Pusat melakukan UKW di 10 provinsi dengan dukungan dana sebesar Rp 6 Miliar dan masa waktunya Desember 2023 dan Januari 2024. Seluruhnya sudah diselesaikan oleh PWI Pusat dan telah dibuat laporan tertulis sesuai dengan isi perjanjian kerjasama antara PWI dengan FH BUMN.

Dari dukungan anggaran tersebut, anggaran yang telah disampaikan sampai hari ini adalah sebesar Rp.4,6 Miliar. Dan selain digunakan untuk UKW 10 provinsi juga untuk Sekolah Jurnalisme Indonesia yang berlangsung 5-9 Februari di Bandung dan data penggunaan keuangan bisa ditanyakan dan dicek ke bagian Keuangan PWI.

PWI Pusat akan menyelenggarakan lagi UKW di 10 provinsi, dimulai dari Nabire, pada 17-18 April, berlanjut ke UKW di Riau, Sumsel, Kepri, Sulteng, Sultra dst sampai akhir Mei. Dan ada dua rencana Sekolah Jurnalisme Indonesia di Lampung. Anggarannya dari kas PWI Pusat dan sisa kegiatan UKW sebelumnya. Termasuk pelunasan Rp 1,4 Miliar yang juga akan dipakai untuk UKW di 19 provinsi yang belum dilakukan UKW.

Pernyataan bahwa sekitar Rp 2,9 Miliar tidak jelas penggunaannya adalah keliru dan telah melahirkan fitnah. Saya tidak tahu angka itu didapat dari mana. DK harus meralat kesalahan tersebut karena salah. Klarifikasi ini saya buat agar tidak muncul persepsi bahwa pengurus PWI Pusat ingin mengambil keuntungan dengan Forum Humas BUMN. Kalau pun ada, pengeluaran terkait hal itu, masih sesuai mekanisme tertulis yang ada.

Gonjang-ganjing aliran dana BUMN di tubuh PWI Pusat sejatinya memang harus di audit. Sehingga image negatif publik yang sudah terlanjur terbentuk itu bisa diluruskan kembali jika memang statment Sekjen PWI Pusat itu terbukti benar.  Sebab, kasus aliran dana segar BUMN di tubuh PWI Pusat itu saat ini sudah menjadi bola liar dan menggelinding jauh ke ranah publik. *”

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *