Sepi Calon Independen, Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang ke KPU

Editor In Chief : Hairuzaman

SERANG – HARIANEXPOSE.COM |

Kepala Divisi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang,. H. Muhammad Asmawi, SH, MH, menegaskan, proses pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati telah dibuka di Kantor KPU Kabupaten Serang. Berdasarkan KPU Nomor 8 Tahun 2024, pendaftaran dilaksanakan pada 27, 28, dan 29 Agustus 2024, dengan jam operasional pukul 08.00 – 16.00 WIB pada tanggal 27 dan 28, serta pukul 08.00 – 23.59 WIB pada tanggal 29.

Pada hari pertama pendaftaran, belum ada pasangan calon yang mendaftar. Namun, pada hari kedua hari ini Rabu (28/08/2024) pasangan Dr. H. Andika Hazrumy, S.Sos, M.AP dan H. Nanang Supriatna S.Sos, M.Si melakukan pendaftaran.

Besok, pada Kamis (29/08/2024) yakni, paslon Ratu Rachmatuzakiyah Yandri dan Najib Hamas dijadwalkan untuk mendaftar ke KPU Kabupaten Serang.

Hingga saat ini, belum ada calon perseorangan yang mendaftar. Dipastikan, calon Bupati dan Wakil Bupati Serang periode 2024-2029 akan diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik.

Dokumen yang tidak lengkap akan dikembalikan dan yang sudah lengkap akan mendapatkan surat pengantar untuk pemeriksaan kesehatan di RSUD. Pendaftaran hari ini akan dijadwalkan pemeriksaan kesehatan pada 29 Agustus.

Pengamanan dilakukan bersama Polres Kabupaten Serang dan Polres Serang Kota. Koordinasi telah dilakukan dengan partai politik, kepolisian, Dishub dan stakeholder terkait. Ada batasan jumlah pendamping yang di luar partai politik dan Pasangan Calon (Paslon) yakni 10 orang

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top