Mengintip Sistem Pengelolaan Barang Sitaan Negara di RUPBASAN Kelas II Serang

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

SERANG — HARIANEXPOSE.COM |

Kasubsi Administrasi dan Pengelolaan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas II Serang, Ahmad Ubaedillah, SH, mengatakan, mengenai sistem pengelolaan barang sitaan di kantor tersebut. RUPBASAN berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang-barang yang disita oleh negara selama proses peradilan. Barang-barang tersebut termasuk barang bukti dalam pemeriksaan penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Ahmad Ubaedillah, SH, mengatakan, mengenai sistem pengelolaan barang sitaan di kantor tersebut. RUPBASAN berfungsi sebagai tempat penyimpanan barang-barang yang disita oleh negara selama proses peradilan. Barang-barang tersebut termasuk barang bukti dalam pemeriksaan penyidikan, penuntutan, dan persidangan, serta barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

Dalam wawancaranya kepada wartawan Yuyi Rohmatunisa pada Jum’at (30/8/2024), menurut Ahmad, barang sitaan di RUPBASAN berasal dari berbagai instansi seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kepolisian, Kejaksaan, dan Bea Cukai. Contoh barang yang disimpan termasuk solar, gas, batubara, rumah, dan kendaraan. Beberapa barang seperti gas 50 kg yang isinya berkurang menjadi 12 kg, memerlukan perhatian khusus karena sifatnya yang berbahaya.

Ahmad menjelaskan, barang sitaan yang disimpan di RUPBASAN dapat dilelang, tetapi proses lelang diatur oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) yang berada di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Proses lelang dilakukan secara sistematis melalui aplikasi KPKNL, dan pembeli dapat memeriksa kondisi barang sebelum lelang dimulai. Barang lelang dapat dibeli dengan memberikan uang muka dan pelunasan sesuai ketentuan yang berlaku.

RUPBASAN juga berfungsi untuk merawat barang sitaan agar nilainya tetap terjaga hingga proses lelang atau pengembalian. Barang yang disita untuk keperluan pengadilan hanya dapat diambil kembali oleh kejaksaan jika memenuhi persyaratan tertentu, seperti bukti pembayaran tilang dan penyelesaian kasus.

Barang sitaan yang bersifat terlarang atau dilarang untuk diperdagangkan berdasarkan peraturan perundang-undangan dikecualikan dari proses lelang. Setelah memperoleh putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, barang bukti dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak disertai berita acara pengembalian.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top