BPSK Banten Jawab Tantangan Perlindungan Konsumen di Era Digital

 

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi: Hairuzaman

SERANG | HARIANEXPOSE.COM —

Dalam wawancara eksklusif bersama wartawan Yuyi Rohmatunisa pada Selasa, 1/10/2024 di Kantor Sekretariat Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Wilayah Kerja Provinsi (WKP) II Banten. Irfan Muntaha Anggota Majelis BPSK unsur Konsumen, menjelaskan bahwa BPSK telah aktif sejak dilantik pada 1 Agustus 2024 dengan total 30 anggota. Wilayah kerja BPSK dibagi menjadi dua, yaitu Tangerang dan Kota Serang yang mencakup lima kabupaten. Sejak pelantikan, BPSK telah menerima 10 pengaduan dari masyarakat.

Mohamad Imdad, dan anggota lainnya menekankan bahwa meskipun ada batasan kewenangan terkait sektor jasa keuangan oleh OJK, BPSK tetap bertanggung jawab dalam menangani sengketa barang dan jasa. Ia juga menegaskan pentingnya konsumen memahami hak dan kewajibannya, sesuai dengan undang-undang perlindungan konsumen.

Proses penyelesaian sengketa di BPSK meliputi mediasi, konsiliasi, dan arbitrase, dengan waktu penyelesaian yang dijamin dalam 21 hari kerja. BPSK berkomitmen untuk memberikan perlindungan hukum yang cepat dan gratis bagi konsumen. Selain itu, mereka juga mengedukasi masyarakat tentang pentingnya cerdas dalam berbelanja, terutama dalam era digital saat ini.

BPSK berencana untuk memperluas sosialisasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk memastikan perlindungan konsumen yang optimal di Provinsi Banten

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top