Dengan Kesadaran, Masyarakat Berperan: Kurangi Pelanggaran Pemilu

 

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

SERANG | Harianexpose.com —

Koordinator Divisi Pencegahan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Serang, Ari Setiawan, SHI, MH, menjvatakan, pengawasan Pemilu sangat penting untuk menjaga integritas proses pemilihan. Hal itu dikatakan Ari Setiawan, SHi, MH, kepada wartawan, di ruang kerjanya, pada Rabu (23/10/2024).

Lebih jauh Ari mengungkapkan, berbagai kategori pelanggaran dalam proses Pemilu di atur dalam Undang-Undang Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2016 dan Nomor 7 Tahun 2017.

 

Menurut Ari, pelanggaran tersebut terbagi menjadi empat kategori antara lain, pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik, pelanggaran pidana Pemilu dan pelanggaran terhadap Undang-undang lainnya. Ranah Bawaslu mencakup pengawasan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilu, termasuk KPU.

“Banyak pelanggaran yang dilaporkan, terutama terkait netralitas ASN dan aktivitas politik yang tidak sesuai ketentuan. Namun, tidak semua laporan dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran. Bawaslu harus melakukan pengkajian dan pengumpulan bukti terlebih dahulu,” jelas Ari.

Ari menyatakan, Bawaslu memiliki waktu terbatas dalam menangani pelanggaran, yaitu, hanya lima hari kalender untuk mengumpulkan bahan keterangan dan memutuskan apakah terjadi pelanggaran. Dengan jumlah sumber daya manusia yang terbatas, proses ini menjadi tantangan tersendiri.

Lebih lanjut, Ari merekomendasikan adanya perbaikan regulasi Pemilu dan penguatan kelembagaan. Baik itu untuk KPU maupun Bawaslu. “Peningkatan kapasitas kelembagaan harus didorong, termasuk dukungan untuk sumber daya manusia,” imbuhnya.

Ia berharap masyarakat dapat lebih memahami peran mereka dalam proses Pemilu dan tidak terjebak dalam praktik money politics. “Kesadaran masyarakat sangat penting untuk mengurangi pelanggaran. Karena jika tidak ada permintaan, praktik pragmatisme politik tersebut akan semakin berkurang,” tutupnya

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top