Reportase : Yuyi Rohmatunisa
Pemimpin Redaksi : Hairuzaman
SERANG |Harianexpose.com —
Kasi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, Rangga Adekresna, SH, MH,. pada Jum’at (22/11/2024), memberikan penjelasan terkait pemanggilan saksi dan perkembangan terbaru dalam penyidikan dua kasus penting yang tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Proses Pemanggilan Saksi, Rangga Adekresna menjelaskan, pemanggilan saksi dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan terhadap dua perkara besar yang sedang disidik. “Kami memang telah merilis pemanggilan terhadap tujuh orang saksi, namun sampai saat ini baru tiga yang mengonfirmasi ketidakhadirannya.
Mereka adalah Saudara Fahmi Hakim, Dadang Priatna, dan Romus. Ketiga orang ini menyatakan tidak dapat hadir karena alasan masing – masing, seperti sedang berada di luar kota atau sedang sakit,” ungkap Rangga.
Menurut ia, kendati beberapa saksi tidak dapat hadir. Kejaksaan masih menunggu konfirmasi dari empat saksi lainnya, yaitu Tubagus Chaeri Wardhana, Erwin Prihandini, Deddy Suandi, dan Iwan Hermawan. “Kami akan menunggu konfirmasi hingga jam 16.00 WIB sore ini. Pemanggilan saksi tetap berjalan dan kami berharap dapat memperoleh keterangan yang jelas terkait perkara yang sedang disidik,” tegas Rangga.
Dua Kasus yang Sedang Disidik, Rangga mengungkapkan, pemanggilan saksi ini terkait dengan dua perkara yang tengah dalam proses penyelidikan. Pertama, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan tanah untuk pembangunan Sport Center di Desa Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, pada tahun anggaran 2008-2011. “Proyek ini terkait dengan pengadaan lahan untuk Sport Center oleh Biro Umum Perlengkapan Pemerintah Provinsi Banten, dan ini merupakan salah satu fokus penyelidikan kami,” jelas Rangga.
Kedua, penyelidikan mengenai aset milik Provinsi Banten, khususnya mengenai Situ Ranca Gede. “Ini adalah bagian dari pengembangan hasil penyidikan yang kami lakukan terkait pengelolaan aset provinsi yang tidak sesuai prosedur,” tambahnya.
Rangga berharap agar proses penyidikan dapat berjalan lancar dan menghasilkan kejelasan terkait siapa yang bertanggung jawab dalam kedua perkara tersebut. “Kami berharap penyidikan ini dapat terungkap dengan terang benderang, sehingga siapa yang bertanggung jawab dalam kedua perkara ini bisa diketahui dengan jelas. Ini adalah langkah kami untuk menegakkan hukum dan memastikan tidak ada yang lepas dari pertanggungjawaban,” ujarnya.
Penyidikan yang terus berjalan meskipun saat ini masih dalam tahap pemeriksaan saksi, Rangga menegaskan bahwa penyidikan untuk kasus Sport Center sudah dimulai kembali. “Kami masih dalam tahap pemeriksaan saksi. Semua yang dipanggil adalah saksi, dan ini adalah bagian dari proses yang normatif dalam penyidikan,” tutup Rangga.
Ke depannya, Kejaksaan Tinggi Banten berkomitmen untuk terus mengungkap fakta-fakta terkait kedua kasus tersebut, demi kepentingan hukum dan keadilan bagi masyarakat.