Rival Hukum Tak Sehat, ATS & Partners Laporkan Dugaan Pemerasan dan Laporan Palsu

Reportase: Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi: Hairuzaman

JAKARTA | Hariannexose.com –

Kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menjerat seorang individu dengan tuduhan melanggar Pasal 76E Jo Pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 dan Pasal 4 Jo Pasal 6 UU RI No. 12 Tahun 2022 kini memunculkan perkembangan baru.

Advokat dari ATS & Partners Law Firm mengambil langkah tegas dengan melaporkan pelapor ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana laporan palsu, pengancaman, dan pemerasan terhadap klien mereka.

Kasus yang pertama kali mencuat pada Februari 2023 ini telah memberikan dampak signifikan terhadap klien ATS & Partners. Selain menghadapi proses hukum yang berat, klien tersebut juga mengalami tekanan psikis akibat ancaman dan upaya pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum yang mengaku sebagai pengacara pihak korban. Dampaknya, nama baik klien tersebut tercemar.

“Langkah hukum ini kami ambil untuk membela hak klien kami yang telah menjadi korban dari praktik hukum yang tidak sehat. Kami menduga ada motif tidak murni di balik laporan tersebut, termasuk upaya pemerasan yang merusak prinsip keadilan,” ujar salah satu perwakilan ATS & Partners dengan nada tegas. Kamis, (28/11/2024).

Lebih lanjut, tim advokat ATS & Partners menegaskan pentingnya untuk mengungkap fakta yang sebenarnya agar tidak terjadi penyalahgunaan proses hukum. “Kami percaya hukum harus menjadi alat keadilan, bukan senjata untuk menekan atau mengintimidasi pihak lain demi keuntungan pribadi,” tambahnya.

Laporan yang diajukan oleh ATS & Partners Law Firm menjadi sinyal kuat bahwa segala bentuk penyalahgunaan hukum, termasuk laporan palsu, ancaman, dan pemerasan, tidak akan dibiarkan begitu saja. Mereka meminta pihak kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana ini dan menindak tegas oknum-oknum yang terbukti melanggar hukum.

Keberanian ATS & Partners dalam melawan praktik – praktik tercela ini diharapkan menjadi inspirasi bagi dunia hukum untuk menegakkan keadilan dengan profesionalisme dan integritas. Langkah ini juga menjadi peringatan bagi semua pihak agar menjalankan proses hukum dengan penuh tanggung jawab tanpa memanfaatkan situasi demi kepentingan pribadi.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top