Manipulasi Suara Terbukti, KPU Sukabumi dan Jabar Dijatuhi Sanksi DKPP

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

Jakarta | Harianexpose.com —

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) resmi memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sukabumi dan KPU Jawa Barat melanggar kode etik penyelenggaraan pemilu. Putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara yang menguntungkan Desy Ratnasari pada Pemilu Legislatif 2024, sehingga merugikan suara Dr. Ribka Tjiptaning dari PDI Perjuangan. Sidang pembacaan putusan digelar di Kantor DKPP, Jakarta Pusat, pada Senin (20/01/2025).

Dalam keterangannya, Ribka Tjiptaning menyebut putusan DKPP sebagai langkah awal untuk menegakkan keadilan, meski belum sepenuhnya memuaskan. “Kami memiliki bukti jelas adanya pengalihan suara dari internal Partai Gerindra ke Satrio dan dari suara tidak sah ke Desy Ratnasari di sejumlah kecamatan, seperti Cikidang dan Nyalindung,” ujar Ribka.

Ia menambahkan, permintaan penghitungan ulang yang diajukan PDI Perjuangan di beberapa kecamatan tidak diproses KPU, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi perolehan suaranya.

Kuasa hukum Ribka, Heri Perdana Tarigan, SH., MH., menilai keputusan DKPP mencerminkan lemahnya integritas penyelenggara pemilu di Dapil Jawa Barat IV.

“Manipulasi suara adalah pelanggaran serius terhadap hak konstitusional klien kami. Putusan DKPP adalah awal. Kami tengah mempersiapkan langkah hukum lanjutan, termasuk membawa kasus ini ke ranah pidana,” tegas Heri.

Menurut Heri, manipulasi dalam formulir C1 sebagai dokumen resmi pemilu menjadi bukti nyata adanya pelanggaran yang disengaja. Ia menyebut tindakan ini sebagai kejahatan yang tidak hanya merugikan individu, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.

“Kami berkomitmen membawa kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi suara rakyat,” tambahnya.

DKPP dalam sidangnya menjatuhkan sanksi kepada beberapa anggota KPU Sukabumi dan Jawa Barat. Namun, Ribka menilai hukuman tersebut belum memberikan efek jera. “Fakta bahwa mereka dijatuhi sanksi sudah membuktikan adanya pelanggaran. Kami akan terus mengejar siapa aktor utama di balik ini semua,” katanya.

Tim hukum Ribka menyatakan akan segera berdiskusi untuk menentukan langkah hukum terbaik, termasuk potensi pelaporan pidana. “Kami tidak akan berhenti sampai keadilan benar-benar ditegakkan dan suara rakyat dikembalikan,” pungkas Heri.

Kasus ini menjadi perhatian publik, sekaligus menambah daftar panjang masalah integritas penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Kejadian menjadi peringatan akan pentingnya menjaga kredibilitas dan transparansi dalam proses demokrasi di Tanah Air.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *