Ribka Tjiptaning Desak Proses Hukum Pidana Dilanjutkan, Sidang Putusan DKPP RI Digelar Senin

Reportase : Yuyi Rohmatunisa

Pemimpin Redaksi: Hairuzaman

JAKARTA | Harianexpose.com —

Sidang pembacaan putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia akan digelar pada Senin, 20 Januari 2025, pukul 10.00 WIB, di Ruang Sidang DKPP RI, Jalan Abdul Muis No. 2-4, Jakarta Pusat.

Sidang ini menjadi sorotan terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dalam kasus penggelembungan suara yang dilaporkan oleh Ribka Tjiptaning, calon legislatif dari PDI Perjuangan Dapil Jawa Barat IV.

Kasus ini bermula setelah Ribka melaporkan adanya dugaan penggelembungan suara dalam Pemilu Legislatif 2024 di Kecamatan Cikidang dan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat. Dugaan tersebut mengarah pada penambahan ratusan suara tidak sah untuk calon legislatif Desi Ratnasari dari PAN.

Dalam sidang pemeriksaan di Bawaslu Provinsi Jawa Barat pada 11 Desember 2024, Ribka mendesak agar proses hukum pidana dilanjutkan setelah teradu mengakui adanya pelanggaran.

“Saya berharap dengan hasil sidang ini, DKPP bisa bertindak seadil-adilnya. Saya ingin proses hukum pidana dilanjutkan untuk mencari keadilan sejati,” tegas Ribka. Dia merasa dirugikan dan dicurangi dalam Pemilu 2024 dan yakin bahwa pengakuan teradu dalam sidang bisa menjadi bukti kuat untuk melanjutkan kasus ini ke ranah hukum pidana.

Sidang pemeriksaan yang digelar oleh DKPP sebelumnya dipimpin oleh Ketua Majelis, Ratna Dewi Pettalolo, dengan anggota Martinus Basuki Herlambang dan Nina Yuningsih. Ribka diwakili oleh kuasa hukumnya, Yanuar P Wasesa dan Sophar Maru Hutagalung. Teradu dalam perkara ini melibatkan sejumlah anggota KPU Kabupaten Sukabumi dan KPU Provinsi Jawa Barat, serta pejabat Bawaslu Provinsi Jawa Barat.

Ribka berharap, meskipun sidang ini menghasilkan sanksi administratif, proses hukum pidana tetap berjalan untuk memastikan keadilan dalam pemilu. “Ini bukan hanya untuk saya, tetapi untuk seluruh rakyat Indonesia. Saya akan terus berjuang untuk kebenaran,” tambahnya.

Sidang pembacaan putusan DKPP ini diharapkan dapat memberikan pencerahan dalam penyelesaian kasus yang menjadi perhatian publik.

 

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top