Pembangunan Tower di Desa Pagintungan Diduga Tanpa Izin IMB dan PBG

Reporase : Roni Jaelani / Nono

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

SERANG | Harianexpose.com —

Proyek pembangunan tower di Kampung Haurdapung, Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan, Kabupaten Serang, Banten, diduga kuat belum mengantongi izin. Namun pelaksanaannya sudah berjalan hampir dua minggu, pada Jum’at (14/3/2025).

Beberapa kali ketika dikonfirmasi wartawan, dari pihak pelaksana, Maryudi, belum dapat menjelaskan tentang surat izin membangun Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Di lihat dari zonasi pembangunan ke pemukiman warga, sangat tidak layak untuk mendapatkan PBG. Karena itu, Usup sebagai aktivis mengecam dan minta agar adanya penegakan hukum kepada pihak berwenang bagi pelaksana kegiatan yang belum mengantongi izin.

Mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika No.02 tahun 2008, Tower BTS harus memiliki jarak aman minimal 10 meter dari bangunan terdekat. Namun proyek tower ini hanya sekitar 1 meter dari bangunan/rumah warga yang artinya jelas ini pelanggaran. Hal ini tidak boleh dibiarkan. Karena akan berdampak buruk terhadap warga. Kalau PBG-nya keluar berarti pihak dinas terkait sama melanggar. Seban, jarak pembangunan dengan pemukiman tidak sesuai aturan yang sudah ditentukan.

Beberapa warga menyatakan, tidak adanya sosialisasi, kami tidak paham tentang ini pak, dari pihak pelaksana tidak ada datang ke kami memberikan keterangan tentang dampak dari tower ini. “Kami hanya diminta KTP oleh pemilik lahan dan diberikan uang Rp 200 ribu sebelum dimulainya pembangunan tower ini,” ujarnya.

Menurut ia, memang ini sangat dekat ke pemukiman. Kami juga sebenarnya merasa khawatir terjadinya hal seperti rawan petir atau bangunan ini roboh dan yang lainnya akibat radiasi yang di akibatkan tower ini. Siapa nanti yang tanggung jawab kalau ada apa-apa ke kami.

Anehnya dari informasi yang di dapat pihak desa pagintungan tidak mengetahui adanya pembangunan tower itu,stap desa Ahmad saat di konfirmasi whatsap mengatakan tidak tau,ma,af pak masalah ini tidak tau,silahkan hubungi bapak rombeng yang sebelumnya Rombeng/Darja juga sudah di mintai keterangan ia mengatakan sama tidak tau/tidak ikut campur.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BP, ) Aling, saat di hubungi melali pesan WhatsAppx sampai detik ini Aling tidak menjawab dan diduga enggan berkomentar.

Di hari yang sama pihak Kecamatan Jawilan, Sekmat Usman mengatakan, dulu memang ada pemilik lahan dengan pelaksana untuk memberikan tembusan bahwa akan ada kegiatan pembangunan tower BTS di Kampung Haurdapung, yerkait pembangunan tower yang belum dilengkapi izin, kami tidak punya wewenang untuk penertiban.

Sementara itu, dari pihak pemilik lahan belum bisa dimintai keterangan. Karena pihaknya sedang tidak ada di rumah (sedang kerja-Red).

Dalam hal ini diduga pihak pemerintahan Desa Pagintungan, Kecamatan Jawilan sampai dinas yang berwenang tidak peduli terhadap lingkungan atau pembiaran adanya pembangunan tower BTS yang diduga tidak taat aturan. Padahal sudah mengetahui melalui berita dari berbagai media.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top