4.386 Jiwa Kategori Orang Kaya,.LMPI Banten Minta Kepala Desa Evaluasi Data Penerima Bansos

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman

SERANG | Harianexpose.com  —

Menteri Sosial (Mensos) menemukan banyak Penduduk Banten yang masuk (Kelompok) desil 10 jadi penerima Bansos. Sedangkan desil 10 ini merupakan sudah paling kaya. Bahkan derdasarkan data Kemensos tercatat sekitar 334.415 warga Banten penerima Bansos, sebanyak 4.386 orang diantaranya merupakan kategori orang kaya. Selain itu, terdapat 197.517 penerima PKH dan Sembako serta masih banyak usia produktif, yakni usia 15-50 tahun yang juga mendapatkan bantuan tersebut. Ada 45.355 orang yang menerima PKH lebih dari 10 tahun. Bahkan 13.133 diantaranya telah menerima sejak tahun 2013.

Menurut Sekretaris LMPI Provinsi Banten, Hasan Ashari, kondisi seperti ini sangat memprihatinkan. Hal ini mengingat Kemensos menerima data tentunya berdasarkan informasi yang disampaikan oleh para Pendamping yang bersumber dari Pemerintah Desa yang diduga telah memberikan data/memanipulasi data Penerima PKH tersebut.

“Karena itu, kami minta bagi seluruh penerima Bantuan Sosial (Bansos) di Provinsi Banten, yang bukan semestinya segera mengajukan pengunduran diri sebagai penerima Bansos. Kemudian bagi Ketua RT/RW dan Kepala Desa agar segera mengevaluasi dan merevisi penerima Bansos dan dilaporkan kembali kepada Kemensos.

“Jika penyimpangan ini masih tetap terjadi, berarti kami menduga adanya manipulasi data penerima Bantuan Sosial tersebut. Tentu saja hal ini akan kami laporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH) sebagai bentuk perbuatan melawan hukum, Karena telah merugikan negara dan orang lain yang seharusnya menerima hak tersebut,” ujar Hasan.

Ditempat terpisah Ketua LMPI Provinsi Banten Jhonner Sihite P, menambahkan, Dinas Sosial seharusnya ikut bertanggung jawab terkait data penerima Bansos yang tidak tepat sasaran. Karena kami menilai pengawasan dari Dinas tersebut sangat lemah atau apakah ada indikasi lain. Hal ini akan kami pertanyakan sejauh mana pengawasan Dinas Sosial Provinsi Banten dan Kabupaten/Kota dalam penentuan penerima Bantuan Sosial. Sehingga terjadi tidak tepat sasaran,” tandas Jhon.

“Kita saling mengingatkan untuk menghindari manipulasi data penerima Bansos. Karena ini merupakan bentuk pelanggaran hukum dan juga sangat merugikan orang lain yang seharusnya menerima bantuan tersebut,” bebernya.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top