Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.
SERANG | Harianexpose.com –
Pengawas Pemilihan Umum (Pemilu) Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, mengadakan rapat pembekalan untuk membahas Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang. Kegiatan itu bertempat di Saung D’Nrung Kecamatan Cikeusal, pada Jum’at (21/3/2025).
Sedangkan peserta rapat diikuti oleh Muspika Kecamatan Cikeusal yang dihadiri langsung oleh Lutfi Kelana.SIP, dan dihadiri pula pihak Koramil 0602/Cikeusal yang diwakili oleh Babinsa, Koptu.Hasan Sutisna, Kapolsek Cikeusal, Iptu Fajar Ana, Ketua Panwascam Cikeusal, Maskur Ganda Sudirja beserta para anggota Panwas dan tokoh masyarakat Desa se-Kecamatan Cikeusal.
Sementara itu, materi opembekalan PSU antara lain meliputi :
1.Tata Cara Pengawasan Pemilu Desa.
– Mekanisme pengawasan
– Identifikasi potensi pelanggaran
– Prosedur pelaporan
2.Peran dan Tanggung Jawab Pengawas Pemilu Desa.
– Kewenangan pengawas
– Etika dan integritas pengawas
3.Teknis Pemungutan Suara Ulang (PSU).
– Prosedur PSU
– Pengawasan selama proses PSU
– Penanganan konflik dan masalah
A.Hasil Rapat.
1. Disepakati mekanisme pengawasan Pemilu Desa yang akan diterapkan selama PSU.
2. Dibentuk tim koordinasi pengawas Pemilu Desa se-Kecamatan Cikeusal.
3. Ditetapkan jadwal pelaksanaan PSU dan pembagian tugas pengawas.
4. Disepakati langkah-langkah antisipasi pelanggaran dan penanganan konflik.
Koptu Hasan Sutisna mengatakan, rapat pelaksanaan pembekalan pengawas Pemilu Desa se-Kecamatan Cikeusal berjalan lancar. Diharapkan dapat meningkatkan kualitas pengawasan dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serang