Kota Serang | Harianexpose.com -:
Sidang ketiga kasus sengketa informasi di Pengadilan KI Banten yang seharusnya berjalan lancar, kembali ditunda, pada Rabu (28/1/2026).
Penundaan ini disebabkan oleh staf Desa Tanah Merah yang tidak membawa surat kuasa dari Kepala Desa.
Pemohon, Rudi, menyayangkan hal ini dan menyatakan bahwa seharusnya Sekretaris Desa Tanah Merah atau staf desa membawa surat kuasa dari Kepala Desa, bukan hanya surat tugas.
“Seharusnya Sekdes atau staf desa membawa surat kuasa dari kepala desa, bukan membawa surat tugas,” ujarnya dengan nada kesal.
Majelis hakim juga menyayangkan penundaan ini dan memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan. (Santi/Red).