P2N Ingatkan : Punya Sertifikat Saja Tak Cukup, Patok Batas Tanah Wajib Dipasang

Reportase : Edi Junaedi.

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Jakarta – (HARIAN EXPOSE.com)

Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara (P2N) menegaskan bahwa kepemilikan tanah tidak cukup hanya dibuktikan dengan surat atau administrasi. Pemilik juga wajib menguasai dan menandai batas fisik bidang tanahnya.

Ketua P2N, Andik Susianto, menjelaskan bahwa kewajiban tersebut diatur dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 19 UUPA menyebut pendaftaran tanah diselenggarakan untuk menjamin kepastian hukum, yang mencakup kepastian subjek hak atau nama pemilik, serta kepastian letak, batas, dan luas objek tanah.

“Hal ini juga ditegaskan dalam PP No. 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Pasal 17 menyebut kewajiban memasang tanda batas atau patok ada pada pemegang hak dan wajib disepakati dengan pemilik bidang tanah yang berbatasan,” ujar Andik, Sabtu 7 Juni 2026.

Menurutnya, masyarakat sering mengabaikan pemasangan patok batas karena dianggap hal sepele. Padahal, langkah sederhana ini sangat penting untuk meminimalkan potensi sengketa kepemilikan tanah di kemudian hari.

“Selain mengurus administrasi kepemilikan, mari jaga tanah kita dengan langkah sederhana: pasang patok batas tanah. Ini untuk menjaga agar tidak terjadi sengketa di kemudian hari,” tegas Andik Susianto, Ketua Perkumpulan Pemerhati Pertanahan Nusantara.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *