Satreserse Narkoba Polres Cilegon Bekuk Satu Keluarga Pengedar Tembakau Gorilla

0

CILEGON, Harianexpose.com

Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon, Polda Banten, mengamankan satu keluarga pngedar Narkoba Jenis Tembakau Gorila, pada Selasa (14/9/2021).

Kapolres Cilegon, AKBP Sigit Haryono S.Ik, S.H, melalui Kasat Narkoba Polres Cilegon, AKP Shilton S.IK, menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat, di daerah Jerang Tengah, Kota Cilegon, terdapat orang yang menjual Narkotika jenis tembakau Gorila, kemudian dilakukan penyelidikan

“Ketika penyelidikan, kami berhasil mengamankan seorang perempuan yang mengaku bernama SH (50), di sebuah rumah di Lingkungan Jerang Tengah RT.02/03 Kelurahan Karangasem Kecamatan Cibeber Kota Cilegon,” bebernya.

Ia menjelaskan, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap rumah pelaku dan ditemukan barang bukti 2 buah kaleng biscuit berisikan daun-daun kering warna merah. Diduga 1 buah kaleng biscuit berisikan daun-daun kering warna hitam Narkotika Jenis tembakau gorilla.

Selain itu, sambung dia lagi, didapati juga barang bukti berupa 23 plastik kemasan kecil, tembakau mole dan 1 bungkus plastic klip kecil di atas lemari kamar belakang, Diketahui Narkotika jenis tembakau gorila tersebut dibeli melalui Akun Instagram seberat 50 Gram seharga Rp.1,8 juta dan dari akun instagram seberat 100 Gram seharga Rp.3,8 juta.

Narkotika jenis tembakau gorila itu diberikan pewarna merah dan hitam agar terlihat menarik dan kemudian dicampur kembali dengan tembakau (Mole) yang dibeli di pasar oleh pelaku SH (50) dan BM (DPO). Setelah itu dikemas untuk dijual kembali dalam packing kecil Paket 2,5 R berat 2,5 Gram seharga Rp.200 ribu. Paket 3,5 R berat 3,5 Gram seharga Rp.300 ribu,  paket 5 R berat 5 Gram seharga Rp.400 ribu dan paket 10 R berat 10 Gram seharga Rp.700 ribu.

“Adapun pelaku SH (50) bersama dengan pelaku BM (DPO) menjual narkotika jenis tembakau gorilla itu melalui akun instagram. Kemudian pelaku SH dan barang buktinya dibawa ke Polres Cilegon guna penyidikan lebih lanjut. Perlu diketahui, pelaku SH (50) ibu dari pada pelaku BM (DPO),”ujar Shilton

barang bukti yang disita
1 buah kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla warna merah brutto 65 gram (kode A), 1 buah kaleng biscuit berisikan Narkotika Jenis tembakau gorilla warna hitam brutto 80 gram (kode B), 1 buah kaleng biscuit berisi Narkotika Jenis tembakau gorilla warna merah brutto 11 gram (kode C). Selain itu, tembakau Mole brutto 11,5 gram, 1 unit handphone, uang hasil penjualan Rp.500 ribu, 23 plastik kemasan kecil, 1 bungkus plastik klip kecil dan 1 buah jartu ATM Bank BCA an SH.

Shilton menmabahkan, Pasal yang di sangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) dan atau pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Permenkes RI No. 04 tahun 2021 tentang perubahan penggolongan Narkotika dengan ancaman Hukuman 5 thn sampai 20 tahun.

Reportase : Babay S

Editor In Chief : Hairuzaman

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *