Eksekusi Lahan Gedung Juang’45 Dinilai “Cacat Hukum”

Serang, Harianexpose.com

Eksekusi lahan Gedung Juang ’45 di Jl. Ki Mas Jong No.15 Kota Serang, oleh Wakil Walikota Serang,  Subadri, dan Satpol PP serta aparat lainnya, pada Selasa (22/9), dinilai cacat hukum. Pasalnya, eksekusi lahan tersebut dilakukan Sebelum ada inkrah di Pengadilan. Padahal, Indonesia ialah negara hukum yang harus dijunjung tinggi.

Dugaan penyerobotan lahan bersejarah itu secara hukum sangat lemah. Tak pelak lagi, sehingga mendapatkan perlawanan dari Pengurus DHD’45 Provinsi Banten.

Tim Satpol PP Kota Serang dan aparat lainnya yang dipimpin oleh Subadri, memaksa masuk ke dalam Gedung Juang’45 dan dengan serta-merta mengosongkan ruangan dengan mengangkut barang-barang yang ada ke dalam mobil.

Tindakan arogan yang dilakukan oleh Wakil Walikota Serang, Subadri, itu sejauh ini telah dilaporkan oleh Ketua Umum DHD’45 ke Pengurus DHN’45 di Jakarta. (Hr).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *