Pengurus DHD’45 Banten, tampak tengah melaporkan dugaan kasus penyerobotan lahan Gedung Juang’45 ke Polda Banten. (Foto : Istomewa).
Serang, Harianexpose.com –
Gedung Juang’45 Banten yang berlokasi di Jl. Ki Mas Jong No. 15 Kota Serang, merupakan salah satu cagar budaya yang masih tersisa dan harus dilindungi kelestariannya. Sebab, saat ini ada beberapa cagar budaya yang telah disulap menjadi salah satu pusat perbelanjaan Ramayana Serang, yang semula Kantor Kodim akibat kepentingan penguasa saat itu.
Kini, giliran lahan Gedung Juang’45 Banten, yang menjadi sasaran penguasa yang dinilai arogan dan serakah serta sama sekali tidak mengerti sejarah. Padahal Gedung Juang’45 itu merupakan markas anak-cucu para pejuang yang selama ini merawatnya secara bersama-sama, jauh sebelum Kota Serang berdiri sendiri dan memusahkan dari Kabupaten Serang.
Celakanya, pada Selasa (22/9), dipimpin oleh Wakil Walikota Serang, Subadri Usuludin, Gedung Juang’45 telah dieksekusi dengan dalih akan ada revitalisasi. Kendati mendapatkan perlawanan sengit dari Pengurus DHD’45 Banten, yang dipimpin oleh Ketua Unum DHD’45 Banten, H. Mas Muis Muslich, tapi pihak Pemkot Serang sama sekali tak bergeming.
Dugaan penyerobotan tanah eks rampasan perang itu dilakukan secara sepihak tanpa adanya proses inkrah di meja hijau. “Silahkan kalau mau menuntut ke Pengadilan,” tukas Subadri.
Sejauh ini, pihak Pengurus DHD’45 Banten, telah melakukan upaya hukum dengan mendatangkan pengacara. Bahkan, Tim Hukum DHN’45 Jakarta telah siap untuk mengawal kasus dugaan penyerobotan tanah itu ke meja hijau (Hr).