Sosialisasi Hukum “Restorative Justice” di Desa Kadubera Diapreasi Masyarakat

/Reportase : Sukri – Editor In Chief : Hairizaman.

Pandeglang, Harianexpose.com |

Sosialisasi mengenai hukum dinilai penting bagi masyarakat untuk menambah wawasan tentang Restorative Justise. Kegiatan itu di gelar di masing-masing Kantor Desa se-Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang, Provinsi Banten. Penyuluhan/ sosialisasi hukum yang di gelar di Desa Kadubera, pada Rabu (02/11/2022).

Tampak hadir antara lain, Kepala Desa Kadubera, Haetami, Sekdes, Ketua BPD, ibu-ibu PKK, Kader Posyandux Karang Taruna, tokoh masyarakat, Camat Picung bersama jajaranya, Kejaksaan Negrri Pandeglang, Polres Pandeglang, dan BPMPD Kabupaten Pandeglang.

Dalam sosialisasi penyuluhan hukum yang disampaikan langsung oleh tim penyuluh kepada masyarakat, tentang “Restorative Justise” adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait, untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan,

Sehingga bisa diselesaikan dengan cara musyawarah di desanya masing-masing yang disaksikan langsung oleh Kepala Adat/Kepala Desa/ tokoh masyarakat.

Penyuluhan hukum yang dilakukan oleh pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Pandeglang maupun dari Polres Pandeglang, sangat di apresiasi masyarakat Desa Kadubera yang hadir,

Antusiasme masyarakat tentang pentingnya pemahaman hukum yang dipaparkan terbukti dari banyaknya pertanyaan-pertanyaan yang dilontarkan masyarakat terkait hukum pidana.

Pasca acara penyuluhan, tim penyuluh langsung ke Desa Pasirpanjang dan dilanjutkan kembali ke Desa Ganggaeng.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *