Reportase : Ari Sugara. Editor In Chief : Hairuzaman. Deputy Chief Editor :Prof. Dr. KH. Sutan Nasomal Tambunan, SH, MH, LLM, P.hd.
KOTA SERANG – Harianexpose.com |
Kasus penggelapan mobil rental yang dilakukan oleh mantan Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang, berinisial Muk, hingga saat ini belum selesai lantaran tak diketahui rimbanya.
Kasus penggelapan mobil rental ini berawal ketika mantan Kades Sukajaya, berinisial Muk, menyewa mobil rental merk Mobilio dengan biaya sewa sebesar Rp 400 ribu per hari.
Namun, ketika pemilik mobil, Asep mau menagih uang sewa ke Muk, lantaran tidak membayar selama 2 bulan, lalu Muk menggadaikan mobil tersebut melalui Bad, sebagai mediator. Bad kemudian menggadaikan mobil itu ke salah seorang Calon Legislatif berinisial Am. Uang hasil gadai mobil itu lalu diserahkan kepada Muk dan Muk bertanggung jawab untuk menebus kembali mobil yang digadaikan ke Am.melalui mediator berinisial bad
Celakanya, ketika mobil itu akan ditebus melalui mediator berinisial bad ke Am , ternyata mobil tsb milik Asep telah berpindah tangan. Pasalnya, mobil merk Mobilio itu sudah digadaikan ke pihak lain oleh Am,
senilai Rp.20 juta.dan tanpa ada pemberitahuan kepada mediator berisinial bad
Sejauh ini mobil milik Asep tidak diketahui keberadannya.
Tak ayal lagi, sehingga Asep merasa tertipu dan dirugikan.