LSM AMPRAK Minta BPKAD Klarifikasi Status Hukum Lahan Sengketa yang Diklaim Aset Pemprov Banten

Pemimpin Redaksi : Hairuzaman.

Serang | HARIAN EXPOSE.com —

Lembaga Swadaya Masyarakat Pro Anti Korupsi (AMPRAK) bersama sejumlah Insan Pers, melakukan audensi dengan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Negara (BPKAD) Provinsi Banten,pada Jum’at (31/10/2025).

Adapun audiensi tersebut guna membahas terkait sengketa lahan sawah/rawa di kawasan Pasar Raut dan Rawa Enang, yang ada di wilayah Pemerintahan Desa Kemuning, Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang, Banten.

Sampai saat ini tanah tersebut masih diklaim oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten, sebagai aset milik daerah dan diklaim telah memiliki bukti kepemilikan sah berupa Nomor Kohir yang tercatat di IPEDA sejak tahun 1982 serta hak milik.

Dalam audiensinya, LSM AMPRAK menyampaikan beberapa poin klarifikasi kepada pihak BPKAD Provinsi Banten. diantaranya poin tersebut sebagai berikut :

1. Meminta bukti dokumen kepemilikan lahan yang sah atas nama Pemprov Banten.
2. Penjelasan dasar hukum atas klaim kepemilikan lahan tersebut oleh Pemprov Banten.
3. Langkah-langkah yang telah atau akan diambil oleh Pemprov Banten dalam penyelesaian sengketa tanah tersebut.

Menurut.pernyataan dari pihak LSM AMPRAK audiensi ini bertujuan untuk mengklarifikasi status hukum lahan yang diklaim sebagai aset Pemprov Banten.

Mendengarkan dan memverifikasi bukti kepemilikan baik dari Pemprov Banten maupun masyarakat. Mencari solusi yang adil dan damai bagi kedua belah pihak. Selain itu, mencegah terjadinya konflik yang berkepanjangan di masyarakat. Termasuk pula menjaga hubungan baik antara pemerintah daerah dan warga.

Tanggapan BPKAD Banten, Rahmat PM, menjelaskan, berdasarkan data yang tercatat terdapat 137 situ atau wilayah atau lahan yang tersebar diberbagai kabupaten/kota di Banten.

Menurutnya, sebagian dari lahan tersebut berstatus tanah negara dan banyak pihak sebelumnya juga telah melakukan audiensi dengan permasalahan serupa..”Banyak pihak yang datang ke kami terkait status situs dan lahan ini,” ujarnya.

Namun, imbuhnya, kewenangan teknis bukan berada di BPKAD Banten, melainkan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR).Provinsi Banten. “Kami hanya berperan sebagai pengelola dan pencatat aset daerah,” ungkap Rahmat.

Rahmat menambahkan, BPKAD akan segera menyurati DPUPR Provinsi Banten, agar menindaklanjuti hasil audiensi yang telah dilakukan tersebut,” ucapnya.

Ketua LSM AMPRAK, Duleh, menilai hasil audiensi kali ini masih sebagai tanya jawab tanpa adanya bukti konkret yang ditunjukkan oleh pihak BPKAD Banten terkait bukti kepemilikan lahan Pasar Raut dan Rawa Enang.

“Kami baru sebatas mendengar penjelasan, pihak BPKAD Banten belum dapat memperlihatkan bukti kepemilikan yang kami harapkan. Karena itu, akan terus kami kawal persoalan ini demi keadilan dan tanpa keberpihakan pada pihak manapun,”ujar Duleh.

Lebih lanjut Duleh menegaskan, perjuangan LSM AMPRAK bukan untuk menyerang Pemerintah, melainkan untuk berkontribusi dalam menegakkan kebenaran dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan secara transparan serta tidak merugikan masyarakat.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *