Oleh : Uci Sanusi
(Jurnalis Harianexpose.com)
PT. INDAREF Asri Refractories (Indaref) Kota Cilegon, Banten, ialah sebuah perusahaan joint venture PT. Tri Panoto dan PT. Krakatau Steel (KS). Pada tahun 2015, manajemen PT. Indaref Cilegon, telah merumahkan semua karyawannya tercatat sebanyak 50 orang.
Sedangkan untuk pembayaran uang pesangon karyawan, sesuai dengan kesepakatan dan rencana pihak manajemen PT. Indaref yakni dari hasil penjualan asset pabrik tersebut. Karena saat itu sudah ada mediasi antara karyawan dengan pihak Direksi. Saat itu, pihak manajemen PT. Indaref menyetujui hasil penjualan asset pabrik akan diberikan kepada seluruh karyawan untuk pembayaran pesangon.
Karena asset pabrik PT. Indaref Cilegon tak kunjung terjual, maka akhirnya terpaksa menggunakan jasa pengacara (lawyer) yang bernama Adadi Romli SH, sebagai Kuasa Hukum 50 orang karyawan.
Mediasi kembali antara pihak Direksi dan karyawan di Pengadilan Negeri (PN) Serang untuk di eksekusi melalui putusan pengadilan yang ada di Kota Serang. Akan tetapi anehnya, hasil putusan pengadilan tidak diberikan kepada klien dengan alasan etika dan dinilai berbahaya.
Setelah menunggu sekian bulan, terjadi lelang pertama. Akan tetapi tidak ada pembeli. Sedangkan pada proses lelang kedua dan ketiga, ternyata ada pembeli. Namun, pada proses lelang tersebut hanya dhadiri oleh lawyer tanpa ada klien dan pihak PN Serang dengan nominal sekitar Rp.12 miliar. Selanjutnya lelang itu pun dibatalkan tanpa adanya kejelasan secara tertulis.
Sementara itu, pada proses lelang ke empat, tidak kunjung dilelang, dengan alasan pihak kantor lelang akan digugat. Tapi tidak disebutkan siapa yang akan menggugat adanya kejanggalan dalam proses lelang tersebut antara lain, adanya sertifikat ganda, surat dari kantor lelang yang ditujukan untuk PN Serang tidak ada di kantor pengadilan dan tidak mau memproses lelang dengan alasan kantor lelang takut digugat serta surat hasil putusan dari PN Serang tidak diberikan kepada klien kendati telah diminta foto copynya.
Point-point tersebut diminta segera diproses agar tidak terulang kembali dan menimpa kepada seluruh eks karyawan PT. Indaref Cilegon. Melihat dari tekad dan semangat para karyawan menerobos instansi terkait meminta kejelasan agar bisa cepat diproses dan akhirnya bisa terlelang di bulan Agustus 2020 lalu.
Berdasarkan hasil lelang itu, Lawyer tersebut mendapatkan besaran fee 15 persen dari 50 orang karyawan eks PT. Indaref Cilegon. Dengan jumlah tercatat sebesar Rp.1 miliar lebih fee untuk jasa lawyer tersebut.