HarianExpose.com -TANGERANG
Camat Solaear, H. Soni Karsan dan jajaran hadiri dan sekaligus membuka kegiatan kerjabakti di Kampung Sasak Pala RT 016 RW 03,Desa Cikuya, Kecamatan Solear, KabupatenTangerang, Banten, Jumat, 27 Maret 2020.
Hadir dalam kegiatan kerja bakti tersebut, Camat Solear H. Soni Karsan, Kepala Desa (Kades) Cikuya Ade Syafei (Ade Black), Kasi Ekbag Kecamatan Sutisna, Kasubag TU Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Junaedi, Kepala UPTD DLHK Wilayah IV Arsudin, Kades Cirendeu Epen Supendi, Babinsa Desa Cikuya Suryana/Karim, Babinsa Desa Cirendeu Muhanyar/Ngusman, para tokoh masyarakat dan segenap warga dua desa yang hadir.
“Melalui kerja bakti Kecamatan Solear Tahun 2020 ini, marilah kita jalain tali silaturahmi yang erat antara pihak Kecamatan Solear dan semua elemen masyarakat di dua desa, yakni Cikuya dan Cirendeu agar ke depannya bisa membawa suasana yang kondusip dan nyaman,” kata Camat Solear, H. Soni Karsan dalam sambutannya.
Camat juga menyampaikan, kepada masyarakat di Kecamatan Solear untuk selalu hidup bersih dan selalu mencuci kedua belah tangan memakai sabun setelah menjalankan rutinitas sehari-hari dan menjaga pola makan dengan banyak mengkomsusi buah-buahan, berolahraga dan hindari kerumunan/keramaian orang terkait penyebaran Virus Corona (Covid-19) yang penyebaranya semakin luas.
Ia juga berpesan kepada semua masyarakat Kecamatan Solear untuk tetap tenang, jangan panik dan jangan mempercayai berita-berita hoax yang belum tentu kebenaranya.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Cikuya, Ade Syafei (Ade Black) mengharapkan agar semua warga Desa Cikuya dapat menjalin kebersamaan yang erat dan rasa persatuan dan kesatuan yang kokoh, bersama-sama membangun Desa Cikuya.
Ia juga berpesan kepada semua warganya, setelah dibersihkannya lokasi tempat pembuangan sampah ini agar ke depannya jangan adalagi masyarakat yang membuang sampah di lokasi tersebut.
“Kami akan membentuk tim pengawasan sampah. Bilamana ada warga yang masih membuang sampah di lokasi Kampung Sasak ini akan ditindak tegas sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2012 Pasal 85,” pungkasnya
(***)