Penyaluran BPNT Desa Curug sarat Penyimpangan

Harianexpose.com-Pandeglang.
Penyaluran Bansos Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) dinilai sarat penyimpangan dan kepentingan, itu murni menlanggar Pedum dan teknis pendistribusian yang telah ditentuksn oleh Kemensos.

Pendistribusian kepada KPM dilakukan di Kantor Desa Curug Kecamatan Cibaliung Kabupaten Pandeglang Banten, yang dilakukan oleh Perangkat Desa, bukan E Waroeng sebagai Agen resmi sebagai penyalur pendistribusian kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM).

Saat dikonfirmasi Deden sebagai TKSK Kecamatan Cibaliung Dikediamannya terkait pendistribusian dilakukan di Kantor Desa oleh Perangkat Desa, mengatakan kepada Awak media, ” pembagian dilakukan di Kantor Desa karena terbentur dengan fasilitas, saya sudah beberapa kali melaporkan ke Dinas tapi sampai sekarang bulum ada respon tuturnya Sabtu 20/06/2020.

karena terbentur dengan fasilitas dan jarak tempuh maka Kami berkoordinasi dengan Muspika setempat, sehingga diputuskan pendistribusian dilakukan di Kantor Desa untuk mempermudah pendistribusian, saya tau itu melanggar Pedum “imbuhnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Cecep R sebagai Ketua DPW APKAN RI Provinsi Banten, dalam komentarnya mengatakan,” Pendistribusian yang dilakukan dengan sistim seperti itu melanggar Pedum, rentan dengan penyimpangan, Pemerintah Kabupaten Pandeglang melalui Dinas Sosial harus segera menertibkan, supaya Program berjalan dengan baik”Ujarnya.

(Jamin/red/Tim)

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top