Lagi, Warga Desa Mekar Baru “Diguyur” Dana BST

Tangerang, Harian Expose

Dalam menghadapi masa transisi kehidupan New Normal sekarang ini, maka Kementrian Sosial (Kemensos) RI mempercepat pencairan bantuan sosial tunai (BST) untuk gelombang kedua tahap 4 dan 5 (secara-Red) serentak di bulan Agustus 2020. Dana BST Kemensos ini berupa uang tunai senilai Rp.300 ribu. Dana BST diberikan selama 2 bulan untuk periode Agustus dan September 2020.

Pemerintah Desa Mekar Baru telah mendistribusikan bantuan BST tahap 4 dan 5 dari Kemensos RI. Untuk penyaluran dana BST Kemensos tahap 4 dan 5 ini, dilaksanakan pada Senin (31/8), bertempat di Kantor Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Banten.

Tampak hadir dalam kesempatan itu, Kepala Desa (Kades) Mekar Baru, H. Suhada dan Sekretaris Desa (Sekdes), M. Jami, serta Perwakilan PT.  Pos Indonesia, Perwakilan Kecamatan Mauk, Staf Desa Mekar Baru, Ketua BPD Mekar Baru, Bhabinkamtibmas Polsek Kronjo serta Babinsa Koramil Kronjo.

Sementara itu, Sekdes Mekar Baru, M. Jami, kepada pers, Senin (31/8), mengatakan, dana BST dari Kemensos RI tahap 4 dan 5 ini berupa uang tunai senilai Rp.300 ribu per bulannya. Jadi, total dana yang diterima KPM yakni sebesar Rp.600 ribu untuk tahap 4 dan 5. Dana BST itu disalurkan untuk 500 Kepala Keluarga (KK) Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang belum pernah menerima bantuan apapun sebelumnya dari pihak manapun.

“Proses penyaluran dana BST tahap ke 4 dan 5 dari Kemensos RI ini berjalan dengan aman, lancar dan kondusif. Semoga saja dana BST tahap 4 dan 5 yang sudah dicairkan bisa bermanfaat bagi warga Desa Mekar Baru yang menerimanya dapat membantu untuk pemenuhan kebutuhan dasar, meningkatkan daya beli, serta mendorong ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19 ini,” jelasnya.

Suhada mengucapkan terima kasih kepada semua pihak baik itu pemerintah pusat, Kemensos, Kemendes, PT.  Pos Indonesia serta Pemda Kabuoaten Tangerang yang telah memberikan kontribusinya dalam penanganan dampak Virus Corona ini,” pungkasnya. (Jmn).

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top