Lakukan Efisiensi, Tarif Listrik PLN (Ikut) Turun

Jakarta, Harian Expose

Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menurunkan tarif tenaga listrik (tariff adjustment) untuk pelanggan non subsidi.

Penurunan tarif bertegangan rendah tersebut sebesar Rp 22,5 per kWh. Kebijakan ini mulai berlaku pada Oktober dan akan berlangsung sampai Desember 2020.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Rida Mulyana, mengatakan, penurunan tarif tenaga listrik ini dilakukan karena PT PLN (Persero) telah melakukan efisiensi di segala bidang.

Itu baik dari sisi biaya bahan bakar maupun non bahan bakar, sehingga Biaya Pokok Penyediaan (BPP) listrik mengalami penurunan.

Dari sisi bahan bakar, Rida menjelaskan, pemerintah telah menurunkan harga gas sebagai bahan bakar tenaga listrik menjadi US$ 6 per MMBTU.

Selain itu, harga batu bara yang juga sebagai bahan bakar terus mengalami penurunan.

Artinya, belanja PLN untuk batu bara maupun listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) yang diproduksi pengembang listrik swasta (Independent Power Producer/ IPP) juga terjadi penurunan.

“Kalau biaya pokok turun, tarif juga turun karena tarif merupakan fungsi dari BPP. Kami hitung untuk Triwulan III, ada penurunan dari harga gas. Di sisi lain, harga batu bara juga turun,” kata Rida kepada wartawan di Kompleks Parlemen pada Rabu, (02/09).

Lebih lanjut, Rida, mengatakan, pihaknya akan mengevaluasi ihwal tarif listrik tersebut. Menurutnya, akan ada evaluasi per tiga bulan dengan memperhatikan sejumlah faktor.

Itu antara lain nilai tukar (kurs), harga minyak mentah (Indonesian Crude Price/ ICP), inflasi, dan harga patokan batu bara.

Dengan demikian, penurunan tarif listrik ini akan mulai dirasakan masyarakat pada pemakaian di bulan November dan seterusnya.

“Tagihan pemakaian Oktober berarti akan terasa di November, adjustment (penyesuaian) per tiga bulanan,” ujar Rida.

“Sedangkan Januari, Februari, dan Maret akan dievaluasi lagi dengan memperhatikan empat faktor tersebut.”

Sebelumnya, penurunan tarif listrik ini tertuang dalam Surat Menteri ESDM kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) pada 31 Agustus 2020, tentang penyesuaian Tarif Tenaga Listrik (Tariff Adjustment) periode Oktober-Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan non subsidi.

Ketujuh golongan tersebut yaitu, pelanggan rumah tangga berdaya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500-5.500 VA, 6.600 VA ke atas.

Lalu, pelanggan bisnis daya 6.600-200 kVA, pelanggan pemerintah berdaya 6.600-200 kVA, dan penerangan jalan umum, tarifnya turun sebesar Rp 22,58/kWh menjadi sebesar Rp 1.444,70/kWh. Hr/Msi).

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top