Tangerang, Harianexpose.com –
Agen BRI-link berinisial SH, yang berlokasi di Kampung Sidoko, Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, yang sudah beberapa bulan menjadi warung untuk bantuan sosial program Sembako, atau yang lebih di kenal dengan program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Selain itu, biasa disebut juga Bantuan Sosial Pangan (BSP) untuk Keluarga Penerima Manfaat ( KPM) Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang, disinyalir illegal.
Sinyalemen illegal agen BRI-link milik SH tersebut lantaran selama ini menjadi E-warung dalam program Sembako, belum di bolehkan untuk menangani maupun menjadi E-warung program Sembako BPNT/BSP kepada KPM.
“Sinyalemen itu berdasarkan hasil pengendusan Harianexpose.com ke agen tersebut. Tampak dalam struk yang dikeluarkan mesin EDC agen BRI-link SH dalam menangani transaksi program BPNT/BSP, struk itu ternyata tidak tertulis program BPNT/BSP, melainkan struk yang keluar dalam transaksi tersebut hanya bertuliskan agen BRI-link SH Toko Sembako Sidoko,” kata Pengurus Aliansi Pemantau Kinerja Aparatur Negara Republik Indonesia (APKAN RI) Provinsi Banten, Jamin, Jum’at (18/9).
Menurut ia, agen BRI-link yang legalitasnya resmi yang boleh untuk menangani program Sembako BPNT/BSP mesin EDC milik agen itu didalam struknya biasanya tertera merek yang bertuliskan program BPNT.
“Ironisnya lagi, menurut sumber informasi yang berhasil dihimpun dilapangan menyebutkan, agen BRI-link milik SH adalah hanya Toko Tani Indonesia (TTI) yang ada diwilayahnya, di Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler,” kata Jamin.
Ditambahkan, berdasarkan Pedoman Umum (Pedum) orang yang menjadi Agen atau E-waroeng dalam program Sembako tidak boleh sebagai Badan Usaha Mulik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) beserta unit usaha, Toko Tani Indonesia (TTI), ASN, Pegawai Himbara dan Tenaga Pelaksana Bansos Pangan.
Jamin menuturkan, pihaknya berharap kepada instansi terkait dan Dinas Sosial agar menindaklanjuti pemberitaan ini.
“Selain itu juga menindak tegas oknum yang sudah melanggar ketentuan Pedum sebagai Agen atau E-warung yang menangani program Sembako.
Sementara itu, salah seorang Tenaga Pekerja Sosial Bantuan Pangan Kecamatan (PSBPK), Roni, ketika dikonfirmasi, baru-baru ini melalui pesan aplikasi WA, tidak menjawab.
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kecamatan Gunung Kaler, Kabuoaten Tangerang, Faizal, ketika dikonfirmasi Harianexpose.com melalui pesan aplikasi WA, belum lama ini, mengatakan. agen atau E-waroeng yang menangani program Sembako BPNT/BSP, struk yang dikeluarkan oleh mesin EDC si Agen atau E-warung itu harus ada merek yang bertuliskan BPNT-nya. (Tim).