Di Padarincang, Operasi Yustisi (Masker) Kembali Digelar

Serang, Harianexpose.com: I

Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kecamatan Padarincang. Kabupaten Serang, Banten, pada Minggu (4/10), menggelar operasi yustisi dalam rangka supremasi hukum dan membiasakan masyarakat disiplin menggunakan masker. Hal itu bertujuan guna memutus mata rantai penyebaran virus Corona yang saat ini masih menjadi pandemi.

Operasi yustisi yang digelar oleh Muspika Kecamatan Padarincang itu berlokasi di Jalan Palka. Tepatnya di depan SDN Citi’i, Kecamatan Padarincang,  Kabupaten Serang.

Salah satu Anggota Koramil 0213/Padarincang, Koptu Aryadi, kepada Harianexpose.com, pada Minggu (4/10), mengatakan, dalam operasi yustisi yang digelar oleh Muspika Padarincang itu terhadap warga yng tidak memakai masker, maka akan diberikan sanksi hukuman.

Sementara itu, sambung Koptu Aryadi, bagi warga yang ternyata kedapatan  tidak mengenakan masker, maka petugas akan memberikan sanksi berupa push ap Hal itu bertujuan untuk memberikan efek jera kepada masyarakat yang masih tidak melaksanakan anjuran dari pemetintah.

Laporan : Sudana.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top