Galian Tanah di Desa Mekar Baru Diduga Melanggar Perbup Tangerang

Tangerang, Harianexpose.com

Di jalan Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, tampak beberapa kendaraan roda empat berjenis Dum Truck hilir-mudik mengangkut tanah yang melebihi tonase, Santu (10/10).

Tak ayal, akibat mobil Dum Truck yang hilir mudik bermuatan tanah dan melebih tonase itu, akibatnya warga di sekitar lokasi galian tanah mengeluh. Pasalnya, keamanan dan kenyamanan warga Desa Mekar Baru merasa terusik. Selain itu jjugaberdampak pada kerusakan lingkungan, terutama lahan pertanian.

Akan tetapi, hingga berita ini diturunkan, proyek galian tanah di Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang, itu belum ada tindakan dan sanksi dari pemerintah setempat. Karena itu, warga minta agar Pemkab Tangerang segera mengambil tindakan tegas.

Proyek galian tanah yang berlokasi di Desa Mekar Baru diduga kuat tidak mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Tangerang  Nomor 46 Tahun 2018 tentang Pembatasan Waktu Operasional Mobil Barang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Tangerang.

Dalam Perbup Kabupaten Tangerang Nomor 46 Tahun 2018 pada Pasal 3 disebutkan bahwa waktu operasional pengangkutan barang/proyek seharusnya pada Pukul 22 :00 s/d Pukul 05:00 WIB.

Sementara itu, pemilik galian tanah SH, ketika dikonfirmasi Harianexpose.com, Sabtu (10/10), terkait masalah tersebut, pihaknya tidak membantah bahwa galian tanah itu adalah miliknya. (Arjani).

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top