Tangerang, Harianexpose.com –
Usaha Kupasan tanah milik oknum Kepala Desa Mekar Baru, diduga kuat tidak mengantongi izin operasional. Tak ayal, hal itu berpotensi dapat merusak lingkungan, terutama di Desa Mekar Baru, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang Banten, tepatnya di depan Kantor Kecamatan. Sehingga kini menjadi sorotan publik.
Ketika dikonfirmasi Harianexposee. com,Selasa (13/10), Camat Mekar Baru, Zamzam Manohara, S.STP dan Kepala Seksi (Kasi) Keamanan dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Mekar Baru, Rosman, ketika dikonfirnasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan komentar apapun.
Sementara itu, Kepala Desa Mekar Baru, Suh, membenarkan adanya usaha kupasan yang ada di wilayahnya. “Ya memang benar, usaha kupasan tanah itu berada di wilayah Desa Mekar Baru,” ujarnya singkat.
Menanggapi hal titu, Anggota LSM IM Law & Justice Provinsi Banten, Herlan, mengungkapkan, pihaknya sangat menyayangkan Pemerintah Kecamatan Mekar Baru terkesan membiarkan usaha kupasan tanah yang diduga tidak mengantongi izin dan berpotensi merusak lingkungan dibiarkan begitu saja.
“Kami sebagai lembaga konrol sosial sangat menyayangkan, kenapa Pemerintah Kecamatan Mekar Baru seolah menutup mata. Padahal usaha kupasan tanah itu diduga kuat tidak mengantongi izin. Diduga kuat ada “kongkalikong” antara pihak pengusaha dengan Pemerintah Kecamatan. Sebab usaha kupasan tanah itu sampai sekarang masih tetap beroperasi,” jelasnya.
Menurut Herlan, dalam waktu dekat ini pihaknya akan melayangkan surat kepada Pemerintah Kabupaten Tangerang, terutama Dinas terkait, mengenai usaha kupasan tanah di Desa Mekar Baru. (Tim).