Tolak Hasil Pleno Rekapitulasi Suara KPU Cilegon, Ati-Shokidin Gugat ke MK

Cilegon, Harianexpose.com –

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Banten, pada Kamis (16/12), menggelar rapat pleno hasil penghitungan rekapitulasi suara Pilkada Kota Cilegon di Aula KPU. Acara tersebut dihadiri oleh Ketua KPU Cilegon, saksi Paslon Walikota dan Wakil Walikota Cilegon, Ketua Bawaslu, pengamanan dari Polres Cilegon, 8 Panitia Pemilihan Kecamatan, Ketua PPS dan KPPS serta media massa ikut pula memantau penghitungan hasil rekapitulasi suara itu.

Acara rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada Kota Cilegon yang dipimpin oleh Ketua KPU tersebut berjalan dengan lancar. Bahkan membuahkan hasil rapat rekapitulasi suara sesuai perhitungan dari TPS yang berada di 8 kecamatan se-Kota Cilegon diantaranya, mengahasilkan rekapitulasi suara yakni, untuk Paslon nomor urut 01. H. Ali Mujahidin-Firman Mutakin meraih 47,482 suara , nomor urut 02 Ati-Sokhidin meraih 64,815 suara, nomor urut 03 Iye -Awab meraih 31.496 suara, dan nomor urut 04 Heldy-Sanuji meraih s75,449 suara.

Berdasarkan hasil Pleno Rekapitulasi Suara KPU Kota Cilegon itu, saksi untuk Paslon nomor urut 02 Ati-Sokhidin, merasa tidak puas dan menolak hasil Pleno Rekapitulasi Suara. Bahkan, pihak saksi Paslon nomor urut 02 Ati-Sokhidin, akan menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta,” ungkap saksi Paslon nomor urut 02 Ati-Sokhidin.

Laporan : Babay S.

Editor In Chief : Hairuzaman.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top