Pengantar Redaksi
BLCB Banten mengadakan pameran yang cukup unik dan menarik. Pasalnya, ada beberapa gerabah dan artefak yang ditampilkan. Terkait dengan hal itu, Reporter Harianexpose.com, Ahmadin, merangkumnya dadal satu tulisan. Berikut ini petikan wawancaranya.
Serang, Harianexpose.com –
Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Banten, menggelar pameran yang dilaksanakan di halaman Museum Situs Kepurbakalaan Banten lama. Kegiatan pameran tersebut mulai selama 2 hari, Jum’at sampai Sabtu, 8-19 Desember 2020.
Kepala Unit Dokumentasi dan Publikasi BPCB Banten, Swedhi Hanata, didampingi Kepala Unit, Fajar Satya Burnama. selaku penanggung jawab kegiatan tersebut, pada Jum’at (18/12), mengatakan, pada pameran itu BPCB Banten menggandeng empat komunitas diantaranya yaitu Kremov Picture yang bergerak dalam pembuatan film layar lebar dan film dojumenter.
Selain itu, imbuh Swedhi Hanata, ditampilkan pula pameran gerabah dari Kampung Bumi Jaya, Desa Bumi Jaya, Kecamatan Ciruas, Kabuoaten Serang, sebagai salah satu penghasil gerabah, Sementara Batik Banten yang memperkenalkan batik khas Banten yang di adopsi dari motif gerabah peninggalan Kesultanan Banten. Sedangkan yang terakhir adalah Taman Bacaan Masyarakat (TBM) dimana diharapkan agar masyarakat mendukung gerakan gemar membaca.
Swedhi Hanata menambahkan, adapun produk yang dipamerkan di stand BPCB Banten antara lain, tanaman lada, ada keterangan tentang lada sebelum Kesultanan Banten, Sedangkan sesudah Kesultanan Banten, lada dalam naskah. Dalam keutamaan lada, di gunung Pulosari, Teluk lada, Prasasti Munjul dimana artefaknya yang dipamerkan. Sedangkan prasasti Dalung di tulis dalam Aksara Arab Pegon menggunakan bahasa jawa dialek Banten, yang isinya berupa peraturan perundangan yang dibuat oleh Sultan Banten untuk wilayah Lampung dan sekitarnya.
“Prasasti ini, hanya diketahui satu bagian dan kemungkinan terdapat beberapa lempeng lainnya. Pertanggal Prasasti ini tahun 1102 H (kurang lebih 1690 M) di akhir prasasti. Akan tetapi, tidak menulis Sultan yang menerbitkan peraturan tersebut,” bebernya.
Laporan : Ahmadin Markum.
Editor In Chief : Hairuzaman.