Selanjutnya untuk termin kedua, Ida Fauziyah, mengatakan sudah tersalurkan sebanyak 89,02 persen dari total penerima BSU 12,4 juta pekerja.
Persentase itu setara dengan sebanyak 11.042.252 pekerja yang sudah menerima bantuan subsidi upah untuk periode bulan November-Desember 2020
Terdapat beberapa cara yang dapat dilakukan untuk memastikan pelaku usaha menerima BLT UMKM Rp2,4 juta tersebut. Salah satunya melalui e-form yang disediakan oleh bank BRI di link eform.bri.go.id/bpum.
Berikut cara untuk mengecek penerima BLT UMKM sebesar Rp.2,4 juta secara online melalui e-form BRI.
Masuk ke laman resmi https://eform.bri.co.id/bpum. Terdapat 2 kolom yang harus diisi, yaitu nomor KTP dan kode verifikasi. Isi kedua kolom tersebut. Klik tombol “Proses Inquiry”
Akan muncul pemeberitahuan apabila pelaku UMKM terdaftar sebagai penerima sesuai dengan NIK yang didaftarkan
Jika terdaftar, maka para pelaku UMKM dapat mendatangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan dana bantuan.
Namun, hingga kini masih banyak pendaftar bantuan BLT UMKM Rp.2,4 juta yang merasa namanya tak terdaftar setelah mencantumkan Nomor KTP di link eform BRI.
Anda tidak perlu khawatir karena, terdapat jeda waktu sejak pendaftaran dan konfirmasi dari bank penyalur ada juga alasan lain kenapa belum dapat bantuan ini meskipun sudah mendaftar.
Di antaranya adalah tidak memenuhi syarat sebagai penerima, bantuan masih dalam tahap proses, atau disalurkan melalui bank penyalur lain.
Bank penyalur yang sudah ditentukan oleh pemerintah antara lain, BRI, BNI, dan Bank Syariah Mandiri.
Tanda lain Anda adalah penerima bantuan BLT UMKM Rp.2,4 juta adalah Anda mendapatkan SMS dari BRI Info.
Berikut contoh SMS yang dikirimkan BRI INFO kepada penerima bantuan ini:
“Nsb Yth …, pemilik rek ….., Anda terdaftar sbg penerima Banpres Produktif (BPUM), hub BRI terdekat utk verifikasi & pencairan”.
Sebagai informasi tambahan, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Hanung Harimba Rachman, mengatakan, bila pelaku usaha tidak melakukan proses verifikasi atau pencairan dana, bantuan tersebut akan ditarik lagi oleh pemerintah.
“Jadi ketika disuruh untuk datang ya harus datang mengonfirmasi, lalu dicairkanlah dana tersebut,” ujarnya.
Pencairan dana BLT UMKM atau BPUM tersebut memiliki batas pencairan hingga tiga bulan. (Hrz/Red).