Nekat Beroperasi, Premium Message di Kawasan Gading Serpong Disegel Petugas Satpol PP

Tangerang, Harianexpose.com –

Sekushi Premium Massage yang ada di Kawasan Gading Serpong, Desa Curug Sangereng, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banren, digerebeg dan sekaligus  disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Tangerang, Banten,  Senin (28/12) malam.

Penyegelan dilakukan lantaran tempat panti pijat tersebut nekat beroperasi di saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).yang sudah jelas dilarang lantaran secara langsung mengundang kerumunan massa.

Kepala Satpol PP Kabupaten Tangerang, Bambang Mardi Santoso, mengatakan, pihaknya terus melakukan monitoring dan penegakan Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Kepala Daerah (Perkada) terhadap kegiatan tempat hiburan malam, rumah makan dan cafe. Hasilnya, pihaknya melakukan penyegelan tempat panjit pijat bernama Sekushi Premium Massage di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.

“Sekushi Premium Massage disegel karena kepergok tetap beroperasi. Padahal, Pemkab Tangerang masih melarang sementara tempat panti pijat untuk beroperasi. Itu untuk mencegah penyebaran Covid-19,” kata Bambang berdasarkan keterangan tertulisnya, Selasa, (29/12).

Selain melakukan penyegelan tempat panti pijat Sekushi Premium Massage, lanjut Bambang, petugas juga melakukan pembubaran massa yang berkerumun di cafe yang berada di kawasan Kecamatan Tigaraksa.

“Dalam giat semalam, kami juga melakukan pembubaran massa yang berkerumum di cafe zisoba. Kita juga memberikan peringatan kepada pemilik cafe itu untuk menaati PSBB,” katanya.

Dalam kesempatan ini, Bambang kembali mengimbau, pemilik tempat hiburan malam, rumah makan, cafe agar mematuhi Perda dan Perkada Kabupaten Tangerang. Bambang menegaskan, akan memberikan sanksi tegas, apabila pemilik tempat hiburan dan usaha lainnya yang melanggar peraturan.

“Kami mengimbau, pemilik tempat hiburan atau usaha panti pijat untuk mematuhi peraturan yang ada. Tapi jika tetap membandel, maka kami siap untuk memberikan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan,” pungkasnya.

Lapiran : Agus Riadi.

Editor In Chief : Hairuzaman.

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top