
Kapolri, Jendral Idham Azis. (Foto : Istimewa).
Komunitas pers menilai bahwa maklumat Kapolri tersebut dapat mengancam tugas jurnalis yang tugas utamanya mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk informasi tentang FPI.
“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai ‘pelarangan penyiaran’ yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,” lanjutnya.
Diketahui, komunitas pers yang meminta pencabutan maklumat Kapolri pasal 2d yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).
Sebelumnya, Kapolri Idham Azis melalui maklumatnya melarang semua pihak menyebarkan konten soal Front Pembela Islam (FPI). Ia melarang masyarakat mendukung kegiatan serta penggunaan simbol atau atribut FPI baik secara langsung maupun tidak langsung.
“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian kutipan maklumat Kapolri poin 2d yang dikutip Jumat (1/1). (Red).