Maklumat Kapolri Soal FPI, Ancam Tugas Jurnalis

Jakarta, Harianexpose.com
Komunitas pers mendesak agar Kapolri, Idham Azis, mencabut maklumat 2d soal larangan menyebarkan konten Front Pembela Islam (FPI). Mereka mengatakan bahwa maklumat tersebut tidak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi.
“Tak sejalan dengan semangat demokrasi yang menghormati kebebasan memperoleh informasi dan juga bisa mengancam jurnalis dan media yang tugas utamanya adalah mencari informasi dan menyebarluaskan kepada publik,” demikian keterangan tertulis Komunitas Pers, Jumat (1/1).

Kapolri, Jendral Idham Azis. (Foto : Istimewa).

 

Komunitas pers menilai bahwa maklumat Kapolri tersebut dapat mengancam tugas jurnalis yang tugas utamanya mencari dan menyebarkan informasi kepada publik, termasuk informasi tentang FPI.

“Isi maklumat itu, yang akan memproses siapa saja yang menyebarkan informasi tentang FPI, juga bisa dikategorikan sebagai ‘pelarangan penyiaran’ yang itu bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,” lanjutnya.

Diketahui, komunitas pers yang meminta pencabutan maklumat Kapolri pasal 2d yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), dan Pewarta Foto Indonesia (PFI).

Sebelumnya, Kapolri Idham Azis melalui maklumatnya melarang semua pihak menyebarkan konten soal Front Pembela Islam (FPI). Ia melarang masyarakat mendukung kegiatan serta penggunaan simbol atau atribut FPI baik secara langsung maupun tidak langsung.

“Masyarakat tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial,” demikian kutipan maklumat Kapolri poin 2d yang dikutip Jumat (1/1). (Red).

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top