Polres Serang Kota Razia THM di Kramatwatu, Puluhan Botol Miras Disita

Serang Kota, Harianexpose.con

Kepolisian Resort Serang Kota dan Kepolisian Sektor Kramatwatu mendampingi Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Serang, menggelar operasi cipta kondisi di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), yang menyasar Tempat Hiburan Malam (THM) di wilayah hukum Polres Serang Kota, Polda Banten, Sabtu (2/1), dini hari.

 

 

Hasil dari kegiatan cipta kondisi yang dilakukan Polres Serang Kota dan Polsek Kramatwatu serta Satpol PP Kabupaten Serang, itu berhasil menyita puluhan botol minuman keras (Miras) beralkohol dengan berbagai merk dari dua lokasi Tempat Hiburan Malam (THM).

Kendati THM itu tutup, namun petugas menemukan 3 wanita yang diduga berprofesi sebagai wanita penghibur yang tengah berada di dalam mess. Dimana lokasinya bersebelahan dengan Kuda Laut Resto Cafe dan Lounge.

Kasi Lidik Dinas Satpol PP Kabupaten Serang, H. Arif Saefudin, didampingi Kanit Tipikor Reskrim Polres Serang Kota, Ipda Budi, selaku Perwira Pengawas (Pawas) ketika dikonfirmasi wartawan, disela-sela kegiatan menuturkan, kegiatan operasi cipta kondisi malam ini dilakukan untuk melakukan pengawasan di lokasi tempat hiburan malam di masa pandemi Covid-19 yang berlokasi di Jalan Lingkar Selatan (JLS), Kecamatan Kramatwatu, Kabupaten Serang.

“Alhamdulillah, dalam kegiatan Cipkon malam ini dengan didampingi Polres Serang Kota, berhasil menyita puluhan botol minuman keras beralkohol . Dimana terdapat beberapa merk dari dua lokasi tempat hiburan malam yakni Kuda Laut dan Parahiyangan. Keduanya tempat itu dalam kondisi tutup. Puluhan botol miras tersebut berhasil disita dan diserahkan kepada Polsek Kramatwatu,” katanya.

“Kami mengharapkan kepada semua masyarakat agar tetap selalu menjaga protokol kesehatan di masa PSBB pandemi Covid 19 ini. Dengan tetap mematuhi 3M yakni, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak atau hindari kerumunan”, tutur Arif.

“Sekali lagi kami atas nama Pemerintah Kabupaten Serang, mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian Polres Serang Kota yang telah membantu melaksanakan kegiatan dalam rangka pengawasan terhadap cipta kondisi keamanan dan ketertiban umum,” tutupnya.

Ditempat yang sama, Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK, M.Si, melalui Kanit Tipikor Satreskrim Polres Serang Kota, Ipda Budi, mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan kegiatan Ops Cipkon ini mendampingi Satpol PP Kabupaten Serang.

“Malam ini, kami dari Polres Serang Kota bersama Satpol PP Kabupaten Serang, melaksanakan Ops Cipkon ke tempat hiburan malam yang diduga masih buka,” kata Ipda Budi.

Budi menambahkan, pihaknya menghimbau kepada pengelola tempat hiburan malam untuk menutup tempat usaha pada masa pandemi Covid-19 sekarang ini

‘Kami memberikan himbauan kepada pengelola THM untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selain itu juga menutup tempat usahanya selama pandemi Covid-19 ini,” tegasnya.

“Hal itu guna mencegah penyebaran wabah Covid-19 dan jangan sampai muncul cluster-cluster baru,” pungkasnya.

Laporan : Jakri Jakaria.

Editor In Chief : Hairuzaman

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top