Tangerang, Harianexpos.com |
Usaha galian tanah di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, beberapa waktu lalu ditutup oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang dan saat ini akan dibuka kembali, pada Senin (11/1).).
Butuh ketegasan pemerintah untuk segera bertindak. Karena di tempat itu sudah dipasang papan penutupan kegiatan usaha galian oleh Satpol PP Kabupaten Tangerang, dengan melibatkan Muspika Kecamatan Kronjo di lokasi tersebut.
Camat Kronjo, H. Tibi, ket8ka dikonfirmasi terkait akan dibukanya lagi galian tanah di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, mengatakan, pihaknya tidak tahu dan tidak mengizinkan usaha galian tanah di wilayah Kecamatan Kronjo beroperasi lagi.
“Saya tidak tahu kalau galian tanah di Kampung Kandang Gede, Desa Bakung, itu akan dibuka lagi. Sebab, sampai saat ini tidak ada pemberitahuan. Saya tidak akan mengizinkan adanya usaha galian tanah beroperasi di wilayah Kecamatan Kronjo”, tegas Tibi.
Usaha galian tanah yang akan mulai beroperasi di Desa Bakung itu perlu perhatian dari pihak Pemerintah Kabupaten Tangerang dan Muspika setempat. Hal itu mengingat lahan yang akan digali sudah ada papan penutupa kegiatan.
Menanggapi hal iti, Anggota LSM Indonesia Monitoring Law & Justice Provinsi Banten, Jamin, minta agar Pemerintah Kabupaten Tangerang, segera bertindak sesuai dengan kewenangannya. Hal itu agar jangan sampai usaha galian tanah yang diduga tidak mengantongi Izin itu beroperasi lagi di wilayah
Kecamatan Kronjo.
“Kami berharap pemerintah mengantisipasi dan bertindak tegas terhadap usaha galian tanah illegal di Kecamatan Kronjo, terutama di Desa Bakung. Hal itu mengingat tempat yang akan digali sudah ada oapan penutupan kegiatan usaha galian oleh pihak Satpol PP Kabupaten dan Muspika Kecamatan Kronjo”, katanya.
Laporan : Aripin.
Editor In Chief : Hairuzaman.