Polsek Balaraja Bekuk 3 Sindikat Pencuri Mobil, 3 Masih Buron

Tangerang, Harianexpose.com –

Kapolres Tangerang, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro, didampingi Kabidhumas Polda Banten, Kombes Pol. Edi Sumardi P, S.I.K, Kapolsek Balaraja Kompol Teguh Kuslantoro SH, dan Kanit Reskrim Ipda Jarot Sudarsono SH, MH.

Menurut Wahyu, kasus yindak pidana pencurian dengan pemberatan KR 4 sebagaimana di maksud dalam Pasal 363 KUHP, Pasal 112 dan 127 UU No.35 tentang Narkotika, Pasal 1 Ayat 1 UU No 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan Senjata Tajam.

Jajaran Polsek Balaraja, Polresta Tangerang, Polda Banten, telah berhasil membemem 3 orang sindikat pencurian mobil Suzuki Carry back terbuka yang berinisial KSH (40), IFN (22), dan HRY (31).
Sedangkan 3 orang sindikat lainnya masih Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang-barang bukti 2 unit mobil merk Suzuki Carry ST 15, Mitsubishi Colt 120 SS, 1 unit S. sepeda motor merk Kawasaki KLX, 1 unit Kawasaki Ninja, 1 unit Satria Fu, dan kepala mobil Carry serta tabung oksigen ukuran 25 kg dan 3 kg yang digunakan tersangka untuk membongkar mobil hasil sindikat pencurian mobil.

Penangkapan itu berawal dari laporan korban Karnen (43), yang kehilangan mobilnya saat diparkir di Kampung Tegal Indah, Desa Parahu, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangerang, Jumat (8/1).

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol. Wahyu Sri Bintoro, menjelaskan, kronologis peristiwa hingga proses penangkapan para tersangka dimana, mobil milik Karnen diparkir oleh rekannya Aji (37,) di teras rumah dalam keadaan dikunci stir. Pada pukul 4 pagi, Aji baru mengetahui mobil jenis Pick Up itu telah raib.

“Kejadian itu kemudian dilaporkan oleh Aji ke Karnen. Keduanya sempat berusaha mencari kendaraan. Namun, mobil miliknya tidak ditemukan. Kemudian jam 09.00 WIB, korban bersama saksi melaporkan kejadian itu ke Polsek Balaraja,” kata Wahyu.

Unit Reskrim Polsek Balaraja kemudian melakukan penyelidikan dan pengembangan. Berkat perangkat GPS yang terpasang di kendaraan yang dicuri, polisi berhasil menemukan keberadaan mobil itu. Kata Wahyu, berdasarkan koordintat GPS, mobil berada di daerah Maja, Kabupaten Lebak.

“Unit Reskrim Polsek Balaraja langsung bergerak dan berhasil mengamankan 1 orang laki-laki berinisial IF (23), yang diduga menjadi penadah mobil curian itu,” kata Wahyu.

Dari keterangan yang diberikan tersangka IF, polisi melakukan pengembangan. Hasilnya, tersangka lain berhasil diciduk. Tersangka HR (31), ditangkap di Desa Bagoang, Kecamatan Jasinga, Kabupaten Bogor. Selain meringkus HR, polisi juga meringkus KS (40) dan Y (17), di lokasi yang sama.

Menurut ia, saat petugas menggeledah kediaman H, ditemukan barang bukti lain berupa kunci leter T, senjata angin jenis senjata serbu, senjata airgun model glock, 31 butir amunisi kaliber 5,56×45 milimeter, cerulit, dan golok.

Kepada penyidik, tersangka HR, mengaku senjata airgun jenis PCP itu dibelinya di toko online pada tahun 2018. Senjata itu, menurut tersangka, digunakan untuk berburu. Sedangkan 31 butir amunisi dan 3 butir slongsong peluru kaliber 5.56 diakui tersangka didapat dari rekannya.

Selain senjata, polisi juga mengamankan 24 plat nomor kendaraan diduga hasil kejahatan. Satu unit mesin potong, 2 mesin angin dan 3 tabung gas. Kasus itu, terang Wahyu, masih akan terus dikembangkan.

“Kami akan terus dalami untuk mengungkap sindikat atau jaringan lainnya,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol. Edi Sumardi, mengatakan, konverensi pers itu, sebagai bagian dari implementasi program utama Kapolda Banten, Irjen Pol. Rudy Heriyanto yakni Pendekar Banten. Salah satu turunan program “Pendekar Banten adalah manajemen media sebagai bentuk keterbukaan informasi publi. Polda Banten mengapresiasi pengungkapan kasus yang tidak sampai 24 jam,”ujarnya.

Edi menambahkan, mobil Pick Up yang menjadi barang bukti saat ini dipinjam-pakaikan kepada korban. Hal itu agar usaha jualan tahu bulat yang digeluti korban bisa terus berjalan.

Laporan : Jamin

Editor In Chief : Hairuzaman

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top