“Melonggarkan ketentuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Kendaraan Bermotor menjadi paling sedikit 0 persen,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo, seperti dilansir dari CNBCIndonesia, Kamis (18/2). “Untuk semua jenis kendaraan bermotor baru”, imbuhnya.
Kendati demikian, Bank Indonesia menyatakan pihaknya akan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian atas kebijakan baru ini. Langkah ini dilakukan demi menghindari penipuan hingga risiko yang mungkin terjadi.
Kebijakan pembebasan DP ini akan mulai berlaku pada 1 Maret hingga 31 Desember 2021. “Dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko, berlaku efektif 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021,” jelas Perry.
Sebelumnya, Bank Indonesia sempat juga menerapkan aturan DP 0 persen. Namun, kebijakan ini hanya bisa diterapkan bagi pembiayaan kendaraan bermotor yang berwawasan lingkungan alias mobil dan motor listrik.
Selain itu, Bank Indonesia juga melonggarkan loan to value kredit dan pembiayaan properti menjadi 100 persen. Relaksasi ini berlaku untuk semua jenis properti, mulai dari rumah tapak, rumah susun, ruko dan rukan bagi bank yang memenuhi kriteria NPL tertentu.(Ref).