Kota Serang, Harianexpose.com –
Kepolisian Resort (Polres) Serang Kota, melalui Satuan Reserse Kriminal Polres Serang Kota, berhasil meringkus empat orang tersangka pencurian dengan modus pecah kaca mobil.
Kapolres Serang Kota, AKBP Yunus Hadith Pranoto, S.IK, M.Si, didampingi Kasatreskrim Polres Serang Kota, AKP Mochamad Nandar, mengatakan, para tersangka berinisial IM (28), HN (53), UN (31) warga Palembang dan AR (54) asal Pondok Aren, Tangerang Selatan (Tangsel), ditangkap saat tengah berada di kontrakannya di Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang pada Jum’at (19/2) lalu.
Menurut ia, pengungkapan kasus itu berawal dari laporan masyarakat yang mengalami pencurian pada Desember 2020 lalu, di wilayah Kecamatan Cipocok Jaya, Kota Serang. Sehingga dilakukan olah TKP dan penyelidikan, sampai akhirnya diketahui identitas dari para tersangka.
“Berbekal dari rekaman CCTV di beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Cipocok Jaya, terlihat pergerakan para pelaku maupun kendaraan yang digunakan, dan kita langsung bisa menangkap mereka”, ucap AKP Nandar, ketika menggelar press converence dihadapan awak media, Senin (22/2) di Mapolres Serang Kota.
Ia menuturkan, ke empat tersangka merupakan sindikat antar provinsi yang beraksi di wilayah hukum Polda Banten dan Polres Serang Kota. Sedangkan, para tersangka mengaku sudah menjalankan aksinya sejak tahun 2018 silam.
“Ini merupakan sindikat antar provinsi. Karena aksi mereka ini sudah dilakukan juga di beberapa tempat di luar daerah,” katanya.
Untuk modus yang digunakan para pelaku pencurian, kata Nandar, para tersangka mencari mobil yang sedang terparkir di kantor maupun rumah yang sebelumnya sudah dilakukan penyelidikan.
Setelah menemukan sasaran, lanjutnya, para tersangka terlebih dahulu mengamati keadaan di dalam kendaraan. Jika dirasa ada barang-barang yang bisa diambil, maka mereka pun langsung memecahkan kaca mobil dengan menggunakan cincin yang sudah dimodifikasi atau alat-alat lainnya.
“Pastinya mereka melihat dan memantau sasaran yang memang sudah turun dari mobil dan di intip. Ada barang dan di situ dia mencoba melakukan aksinya,” ujarnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 1 (satu) buah cincin berujung lancip sudah di modifikasi, 1 (satu) buah mata anak kunci, 1 (satu) buah kunci leter Y, 1 (satu) buah leter T, 1 buah senter warna hitam, 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria warna hitam, 1 unit mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu dan 2 buah helm merk INK dan NHK warna hitam.
Saat ini para tersangka sudah meringkuk di ruang tahanan Mapolres Serang Kota. Atas perbuatanya itu para tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP pidana tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
“Saya mengajak kerjasamanya dengan masyarakat, khususnya Kota Serang bahwa untuk mengantisipasi pencurian atau pun pidana lainnya tolong pasang CCTV di rumah pribadi maupun di toko dan kantor untuk keamanannya,” tandasnya.
Laporan : Ahmadin.
Editor In Chief : Hairuzaman.