Tangerang, Harianexpose.com
Kegiatan pembagian dana Bantuan Sosial Tunai (BST) di 9 desa yang ada di wilayah Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang, Banten, dibagi menjadi 2 lokasi pada Jum’at (26/2). Pembagian dana BST di Kecamatan Kresek itu dikhawatirkan “menabrak” Protokol Kesehatan Corona Virus Disease (Covid-19).
Salah seorang Aktivis PK Trisula Bakti Nusantara, Kurtusi, pada Jum’at (26/2), mengatakan, tidak seperti biasanya, kali ini pembagian dana BST difokuskan di dua titik lokasi, “Saya khawatir dapat mengundang kerumunan massa”, terangnya.
Lebih lanjut Kurtusi mengungkapkan, tentunya kita tidak berharap adanya pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19. Karena itu, mari kita sama-sama melakukan monitoring.
Hal senada dikatakan Kepala Bidang Kajian dan Analisa DPD Lembaga Pemantau Kinerja Aparatur Negara PN Banten, Fahrur Rozi. “Yang menjadi kekhawatiran para aktivis terhadap kegiatan pembagian BST sangat wajar. Tim Gugus Tugas Kecamatan Kresek perlu membantu melakukan pengaturan agar tidak ada pelanggaran terhadap protokol kesehatan Covid-19. “Pasti tidak kita harapkan tujuan pencegahan Covid-19 yang sudah menelan anggaran sangat besar menjadi sia-sia”, terangnya.
Dua lokasi itu yakni, di SDN Jengkol 1/samping Balai Desa Jenggolo sebanyak 269 KPM yang terdiri dari warga Desa Jengkol 156, Kemuning 30, Ranca ilat 30, dan Talok 53. Sedangkan di SDN Patrasana 1/samping Balai Desa Patrasana 202 KPM yang terdiri dari warga Desa Kresek 37, Koper 74, Pasir Ampo 63, Patrasana 44 dan Renged 54.
Lapiran : Karman.
Editor In Chief : Hairuzaman.