Tangerang, Harianexpose.com –
Seorang nasabah Bank BPR Inti Dana berinisial HY (51), mendapatkan caci -maki dan amarah dari petugas Bank pada Rabu (17/2), dikediamannya.
HY mengadukan kasus intimidasi dan ujaran kebencian oknum petugas bank itu ke Kantor LBH LP KPN-N di Jl. Raya Mauk Km.14 Kp. Gintung, tiga hari pasca dirinya di intimidasi. HY diterima langsung oleh Ketua LBH di ruang kerjanya, Jum’at (5/3)).
Ketua LBH LP-KPK-N Kabupaten Tangerang, Iwan, dalam keterangan persnya mengatakan, kronologis dan bukti rekaman yang saya terima dari HY kuat dugaan telah terjadi pelanggaran tentang Undang-undang tentang konsumen. Ada ujaran kebencian dan sikap tidak berprikemanusiaan dari oknum petugas bank. Hal ini telah mencederai amanah Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan Pancasila sebagai pedoman hidup kita dalam berbangsa dan bernegara”, tuturnya
Ditambahkan Iwan, pasti akan saya perkarakan bank BPR Inti Dana atas kejadian itu. Persoalan perdata mungkin saja terjadi antara nasabah dan pihak bank. kendati demikian, tidak dibenarkan pihak bank melakukan sikap intimidasi dan ujaran kebencian terhadap nasabahnya”, tuturnya.
Laporan : Jamin.
Editor In Chief : Hairuzaman.