Di Cilegon, 50 Warga Pelanggar Prokes Terjaring Operssi Gabungan

Kota Cilegon, Harianexpose.com –

Tercatat sebanyak 50 warga di wilayah Kota Cilegon, Banten, terjaring operasi gabungan lantaran kedapatan melakukan pelanggaran protokol kesehatan (Projes) Corona Virus Disease (Covid-19). Pelanggar Prokes Covid-19 itu terjaring operssi gabungan di dua titik berbeda yaknl, di depan Dinas Sosial Kota dan Bonakarta Cilegon, Sabtu (6/3).

Hal itu dikatakan Kapten CBA M. Khoerudin, didampingi Ipda Edi Purnomo, kepada awak media, Sabtu (6/3). Menurut ia, kegiatan operasi gahungan itu guna penanggulangan dan akselerasi penanganan antisipasi dampak wabah Covid-19 di wilayah Cilegon.

Lebih jauh Kapten CBA M. Khoerudin, menjelaskan, selain petugas berhasil menjaring 50 warga yang melanggar Prokes Covid-19, pihaknya juga memberikan teguran secara lisan terhadap 30 warga dan memberikan sanksi ringan terhadap 20 warga Cilegon. “Petugas juga membagikan masker terhadap masyarakat”, tuturnya.

Khoerudin menambahkan, dalam operasi gabungan itu yang menjadi sasaran ialah masyarakat dan pegawai yang tidak memakai masker, tidak menjaga jarak dan warga yang tengah berkerumun.

Laporan : Babay Suiah.

Editor In Chief : Hairuzaman.

PT. KORAN SINAR PAGI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top