Cilegon, Harianexpose.com –
Lintas Komisi II dan IV utusan Ketua Fraksi PAN DPRD Kota Cilegon, H. Ibrahim, Fraksi PKB Hasanuddin dan H. Reno, serta dihadiri tokoh lembaga KPK dan Komunitas Masyarakat Cilegon (KMC), Hilman, bersama Disperindag Kota Cilegon, menggelar hearing di ruangan Komisi DPRD Kota Cilegon, pada Selasa (18/4).
Dalam acara hearing ini membahas persoalan dampak adanya anak perusahaan BUMN yang membuat tidak sehat terhadap perusahaan lokal yang ada di Kota Cilegon. Sehingga angka pengangguran di Kota Cilegon semakin meningkat dan masyarakat Cilegon hanya menjadi penonton saja.
Menurut salah satu tokoh Komunitas Masyarakat Cilegon (KMC), Hilman, pihaknya mengusulkan kepada anggota DPRD yang ada di Kota Cilegon agar aktif dalam melakukan pengawasan dan sosial kontrol terhadap anak perusahaan BUMN yang notabene banyak perusahaan dikuasai oleh orang luar, bukan oleh pengusaha lokal. “Kami berharap kepada DPRD Kota Cilegon, agar ada perjanjian kerja sama perusahaan BUMN dan BUMD dari Jawa Barat supaya dikaji ulang,” tandasnya.
Masih lanjut Hilman, pihaknya bersama KMC dan lembaga KPK Kota Cilegon, apabila anak perusahaan BUMN ini tidak dihilangkan, maka kami akan melayangkan surat ke Presiden Jokowi Widodo, Menteri BUMN, Gubernur Banten dab Menteri Perindustrian.
Sementara itu, Fraksi PAN DPRD Kota Cilegon, H. Ibrahim, mengatakan, terkait anak perusahaan BUMN/BUMD sudah di atur oleh Kepmen No.315 tahun 2015 tentang patungan saham terhadap anak perusahaan negara Republik Indonesia. Karena itu, apabila perusahaan BUMN/BUMD ada proyek harus bekerjasama dengan pperusahaa lokal yang ada di Kota Cilegon. Sehinga tidak ada peningkatan angka penpenganggu di Kota Cilegon.
Lebih lanjut Ibrahim menjelaskan, apabila ada persoalan dengan perusahaan BUMN/BUMD seperti, PLN, Pelindo II, Bank BNI, PT. KS dan anak perusahaan harus duduk bersama guna mencari solusi di Komisi II dan IV. Sehingga dapat mengurangi angka pengangguran di Kota Cilegon.
Journalists : Babay Suiah.
Editor In Chief : Hairuzaman