Pemkab Serang Sosialisasikan Perda No.5/2020 Tentang RTRW

Serang, Harianexpose.com

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Serang No.5 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Serang No.10 Tahun 2011 Tentang RTRW Kabupaten Serang Tahun 2011-2031.

Kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Serang No.5 Tahun 2020 Tentang RTRW tersebut berlangsung di Hotel Aston Desa Karang Suraga, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, Banten, pada Kamis (17/6).

Hadir dalam kegiatan sosialisasi Perda Kabupaten Setang No. 5 Tahun 2020 Tentang RTRW itu antara lain, Kepala Tata Ruang PUPR Kabupaten Serang, Faisal Rahmansyah, Camat Anyer, Camat Mancak, Camat Gunung Sari, Camat Padarincang dan Camat Cinangka serta para Kepala Desa.

Reporter : Sudana

Editor In Chief : Hairuzaman

Www.Harianexpose.com @ 2020 "The News Online Portal Today"

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Back To Top